Berita Jepara
9 Bulan Ungkap 34 Kasus Narkoba di Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan: Tangkap 43 Tersangka
Ketika ada informasi peredaran narkoba, warga Jepara bisa menghubungi pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Terhitung sejak Januari hingga September 2023, Satres Narkoba Polres Jepara mengungkap 34 kasus tindak pidana narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Wakapolres Jepara, Kompol Berry bersama pejabat utama saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/10/2023).
Kapolres Jepara menyampaikan, selama 9 bulan jajarannya mengungkap 34 kasus yang terdiri dari 43 tersangka.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita berupa 41.43 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan 23.637 butir obat berbahaya.
Baca juga: Desain Stadion Gelora Bumi Kartini Rampung, Tapi Renovasi Kandang Persijap Jepara Masih Belum Jelas
Baca juga: Pengakuan Residivis Pencurian Sepeda Motor di Jepara: Hanya Butuh 15 Detik Beraksi
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Abituren Akpol 2003 ini menambahkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
"Kami berharap adanya kepedulian semua pihak untuk generasi muda, khususnya para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya," kata AKBP Wahyu melalui Tribunjateng.com, Rabu (4/10/2023).
Disamping itu, kata Kapolres, diharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara.
Jika ada informasi tentang peredaran narkoba segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.
Baca juga: Baliho Bacaleg Curi Start Kampanye Bertebaran di Jepara, Bawaslu Tak Mau Buru-buru Ambil Tindakan
Baca juga: Gelar Maulid Nabi di Polres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan Hotline Call Center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan “Siraju” atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan."
"Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
Polres Jepara berkomitmen memberantas narkoba.
Salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa anti narkoba di Kabupaten Jepara.
"Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat."
tribunjateng.com
tribun jateng
Jepara
narkoba
Polres Jepara
narkotika
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan
Kompol Berry
UU Nomor 35 Tahun 2009
UU Nomor 17 Tahun 2023
Chatbot Siraju Polres Jepara
Disparbud Jepara Masih Kaji Nilai Aset Dua Pantai yang Akan Dikelola Investor dari Korea Selatan |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Tetap Buka Investor Lain Tanpa Nabrak Regulasi |
![]() |
---|
Inilah Alasan Kuat Pemkab Jepara Tak Beri Ijin Investasi Peternakan Babi |
![]() |
---|
Bupati Jepara Ajak BPD Bisa Kelola Keuangan Untuk Kemajuan Desa |
![]() |
---|
Keputusan Final! Pemkab Jepara Tidak Memberikan Izin Investasi Peternakan Babi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.