Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Arjo Madjuri Pengoplos Pertalite dan Solar Ilegal, Bisa Untung Rp 450 Ribu Per Drum

Arjo Madjuri (53) pengoplos Pertalite dan solar ditangkap polisi dan harus mendekam di sel tahanan.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Arjo Madjuri (53) pelaku pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (5/10/2023). 

“Satu drum dapat untung Rp 450.000. Biasanya kalau sekali beli langsung dua drum,” jelasnya.

Dari tersangka polisi  menyita dua unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp 1,1 juta, dan satu kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).

Atas perbuatannya, Arjo pun dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved