Berita Regional
Pengakuan Arjo Madjuri Pengoplos Pertalite dan Solar Ilegal, Bisa Untung Rp 450 Ribu Per Drum
Arjo Madjuri (53) pengoplos Pertalite dan solar ditangkap polisi dan harus mendekam di sel tahanan.
Editor:
raka f pujangga
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Arjo Madjuri (53) pelaku pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (5/10/2023).
“Satu drum dapat untung Rp 450.000. Biasanya kalau sekali beli langsung dua drum,” jelasnya.
Dari tersangka polisi menyita dua unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp 1,1 juta, dan satu kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).
Atas perbuatannya, Arjo pun dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2025: Bunga Ringan, Rp 20 Juta Cair |
![]() |
---|
Suami Bakar Rumah Kontrakan hingga Lukai Istri gara-gara Cemburu Buta |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi Unram, Pacar yang Awalnya Mengaku Korban Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tragedi Berdarah Sabtu Malam: Wawan Habisi 4 Orang Keluarga Mantan Istri dengan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi HP moto g86 Power 5G Terbaru: Baterai Tahan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.