Berita Regional
Pengakuan Arjo Madjuri Pengoplos Pertalite dan Solar Ilegal, Bisa Untung Rp 450 Ribu Per Drum
Arjo Madjuri (53) pengoplos Pertalite dan solar ditangkap polisi dan harus mendekam di sel tahanan.
Editor:
raka f pujangga
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Arjo Madjuri (53) pelaku pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (5/10/2023).
“Satu drum dapat untung Rp 450.000. Biasanya kalau sekali beli langsung dua drum,” jelasnya.
Dari tersangka polisi menyita dua unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp 1,1 juta, dan satu kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).
Atas perbuatannya, Arjo pun dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Berita Terkait:#Berita Regional
| Nusron Wahid Akui Ada Pejabat BPN di Balik Sengketa Lahan Jusuf Kalla & Anak Perusahaan Lippo Group |
|
|---|
| Pemprov Janji Cairkan Gaji Rasnal dan Abd Muis yang Tak Dibayarkan Selama Ini, Total 1 Tahun 3 Bulan |
|
|---|
| Faisal Tanjung LSM Pelapor Guru Rasnal dan Abd Muis Melawan, Balas Netizen Pakai Tulisan Panjang |
|
|---|
| Tampang Faisal Tanjung Aktivis LSM yang Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Gegara Bantu Honorer |
|
|---|
| Berawal Cinta Terlarang, Satu Keluarga Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Arjo-Madjuri-53-pelaku-pengoplosan-BBM-jenis-Solar-dan-Pertalite.jpg)