Berita Regional
Pengakuan Arjo Madjuri Pengoplos Pertalite dan Solar Ilegal, Bisa Untung Rp 450 Ribu Per Drum
Arjo Madjuri (53) pengoplos Pertalite dan solar ditangkap polisi dan harus mendekam di sel tahanan.
Editor:
raka f pujangga
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Arjo Madjuri (53) pelaku pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (5/10/2023).
“Satu drum dapat untung Rp 450.000. Biasanya kalau sekali beli langsung dua drum,” jelasnya.
Dari tersangka polisi menyita dua unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp 1,1 juta, dan satu kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).
Atas perbuatannya, Arjo pun dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Polisi Tembak Begal yang Gondol Motor Siswa SMP |
![]() |
---|
Balita Tewas di Tangan Paman yang Ngamuk Bawa Parang Cari Istrinya |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas Tragis di Kamboja Setelah Berangkat Diam-Diam Tanpa Restu Ibu |
![]() |
---|
Terpeleset, Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Jakarta Barat |
![]() |
---|
Lomba Mancing Agustusan Gempar, Seorang Peserta Ditemukan Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.