Karen Agustiawan Gugat KPK
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK, Disidangkan Mulai 16 Oktober 2023
Menurut Karen Agustiawan, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekira 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen Oktober 2018.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Dia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu tak terima dituduh melakukan aksi pribadi.
Menurut Karen, aksi pengadaan LNG tersebut diketahui oleh pemerintah, bahkan kala itu Dahlan Iskan turut serta menandatangani aksi korporasi, yang dituduh sebagai aksi pribadi.
Atas klaim tersebut, Karen pun telah melayangkan surat gugatan dan direspon PN Jakarta Selatan dengan segera menggelar sidang tersebut.
Sesuai jadwal, sidang gugatan Karen Agustiawan kepada KPK bakal digelar mulai 16 Oktober 2023.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardinah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2023).
Adapun sidang perdana gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai Dirut bukan aksi pribadi.
Dia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Karen menyatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait Energy Mix.
Ia pun membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut.
Sebab, menurut Karen, PT Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekira 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen pada Oktober 2018.
"Mengapa itu tidak dilaksanakan?"
"Saya tidak tahu."
"Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun."
"Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ungkap dia.
"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan."
"Jadi silakan masih ke website tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi
Lebih lanjut, Karen menyatakan, pemerintah tahu soal pengadaan LNG tersebut.
Bahkan, Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.
"Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan)."
"Tolong nanti yang UKP4, tolong ditanyakan ke PT Pertamina."
"Di situ ada jelas bahwa ada targetnya," tutur Karen.
Adapun, menurut KPK, Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.
Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK"
Baca juga: Kisah Saroh Penjual Bubur Rawat Bocah Tuna Wicara, Meski Cuma Sebulan Sudah Seperti Anak Sendiri
Baca juga: Kebakaran 4 Rumah di Talokwohmojo Blora, Diduga Karena Korsleting Listrik
Baca juga: Daftar Kenaikan Harga Ikan Laut Tangkapan Nelayan di Semarang
Baca juga: Rumah Gebyok di Kudus Hangus Terbakar: Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.