Berita Wonosobo
Gudang Tratak Jadi Saksi Perbuatan Cabul Santri di Wonosobo, Kepergok Warga Nekat Terjun ke Sungai
Pelaku tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Imah Masitoh
Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Selasa (17/10/2023).
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Kasatreskrim mengimbau kepada orang tua untuk selalu intens berkomunikasi dengan putra putrinya.
Selain itu, orang tua juga diminta untuk senantiasa mengawasi dan mengendalikan anak saat bermain handphone.
"Orang tua harus meluangkan waktu dengan anaknya, lakukan komunikasi intens," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Wonosobo
Polres Wonosobo Kini Punya Tim SAR Bantu Penanganan Bencana, Miliki 33 Personel Internal |
![]() |
---|
Ucap Syukur Samdiyanto Warga Watumalang Wonosobo, Bisa Perbaiki Rumah via Bantuan RTLH Rp25 Juta |
![]() |
---|
Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Wonosobo Hadapi Ancaman Digital |
![]() |
---|
Festival Layangan Hias di Wonosobo, Ajak Anak Muda Kurangi Gadget dan Lestarikan Budaya |
![]() |
---|
Meski Belum Rampung, Stadion Pancasila Wonosobo Jadi Angin Segar untuk Sepak Bola Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.