Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Alasannya

Permohonan banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditolak.

Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Permohonan banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditolak.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono mengungkapkan alasannya.

Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.

Baca juga: Dinilai Menikmati Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Tak Dapat Satu pun Keringanan

"Alasannya karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN telah tepat dan benar sesuai hukumnya," kata Sugeng dalam pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Atas dasar itu, permohonan banding kedua terdakwa ditolak, sehingga Mario dan Shane masing-masing harus menjalani hukuman sesuai putusan PN Jakarta Selatan.

Adapun Mario divonis 12 tahun penjara, sedangkan Shane divonis lima tahun penjara.

"Sehingga, putusan PN (Jakarta Selatan) dikuatkan seluruhnya," ucap Sugeng.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, berkeberatan atas ditolaknya banding yang diajukan kliennya.

Menurut Andreas, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keringanan untuk kliennya.

Salah satunya adalah usia Mario yang masih sangat muda.

"Terlepas dari apa yang dia (Mario) lakukan, tidak ada hal yang meringankan, seperti, dia itu kan masih muda dan masih punya banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya," kata Andreas, Kamis siang.

Andreas menilai, putusan agar kliennya tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara tidak adil.

Andreas juga membandingkan perbuatan Mario dengan kasus-kasus kriminal lain.

Adapun Mario Dandy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Ini kan tuntutan 12 tahun itu, seakan-akan ini merupakan perbuatan yang paling keji.

Itu kan maksimal di pasal ini, sudah enggak ada lagi," kata dia.

"Padahal, di luar sana, kita sama-sama tahu bahwa masih banyak perbuatan-perbuatan yang lebih sadis atau bahkan pembunuhan pun enggak sampai 12 tahun," imbuh Andreas.

 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Mario tetap dihukum selama 12 tahun penjara.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.

Dengan demikian, putusan tersebut sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Mario Dandy dan Shane Lukas"

Baca juga: Senyum Mario Dandy Dengar Putusan Hukumannya, Hakim Perintahkan Rubicon Legendaris Dijual

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved