Berita Banyumas
Sepanjang 2023 Terjadi 9 Kali Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Wilayah Daop 5 Purwokerto
Sepanjang 2023 telah terjadi sembilan angka kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Salah satunya yakni karena kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Dua aturan di atas menyebutkan perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," katanya. (jti)
| Disiapkan untuk Prabowo Jika Mau Nyekar, Desa Kalisube Banyumas Bakal Punya Helipad |
|
|---|
| Taman Safari Indonesia Jajaki Investasi Lokawisata Baturraden, Pemkab Tunggu Hasil Kajian Investor |
|
|---|
| Bupati Banyumas Serahkan 97 SK Pensiun kepada ASN, Ajak Sambut Masa Purna Tugas dengan Bahagia |
|
|---|
| KAI Daop 5 Purwokerto Intensifkan Perawatan Lokomotif dan Kereta Jelang Nataru 2025/2026 |
|
|---|
| 4 Atlet NPCI Banyumas Perkuat Jateng di PEPARPENAS 2025, Bawa Semangat Saptoyogo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sosialisasi-di-perlintasan-sebidang-di-jalan-Notog.jpg)