Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

SOSOK Eko, Ojol Nyambi Pengedar Sabu yang Tewas Kecelakaan di Semarang, Ini Modus Operandinya

Pengedar narkoba sekaligus pengemudi Ojek Online (Ojol) Semarang, Eko Yuniarto (48) tewas kecelakaan saat sedang mengedarkan sabu

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Polrestabes Semarang saat merilis kasus ojol Semarang sekaligus pengedar narkoba, Eko Yuniarto (48) di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023). Eko sehari sebelumnya tewas kecelakaan saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang sehingga kasusnya dihentikan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengedar narkoba sekaligus pengemudi Ojek Online (Ojol) Semarang, Eko Yuniarto (48) tewas kecelakaan saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

 Warga Tandang, Tembalang ini tewas dengan luka parah di bagian kepala. 

Sedangkan emak-emak yang bersenggolan dengan tersangka hanya alami luka di bagian kaki saat kecelakaan tersebut.

Terungkapnya kasus narkoba tersebut selepas anggota Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa kondisi tersangka.

Ternyata di dalam tasnya terdapat 17 paket sabu seberat 0,5 gram dibungkus sedotan. 

"Kami temukan di tas pinggang tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Setiabudi Semarang, Pengemudi Ojol Tewas di Tempat

Baca juga: Inilah Tampang Darsono, Petani 64 Tahun Yang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Baca juga: Sosok Ojol Rian Rumapea Viral Sengaja Tak Antar Pesanan, 9 Orderan Dalam 1 Jam Dibiarkan

 Ia menyebut, kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai Vario merah tanpa pelat hendak pindah jalur dari lajur satu ke lajur dua tanpa perhitungan matang sehingga menyenggol pemotor lainnya yang berada di sisi kanan

"Kami olah tempat kejadian perkara, habis temukan  sabu, kita koordinasi ke Satresnarkoba," paparnya.

Hasil penelusuran anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, ditemukan chatting dari handphone tersangka  dengan pembelinya.

Polisi lalu melakukan penelusuran hingga ditemukan barang bukti lainnya seberat 1 gram yang dibungkus empat klip ditaruh di pinggiran Jalan Gombel. 

Empat paket barang haram tersebut belum sempat diambil oleh para konsumen tersangka. 

Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. 

Sempat ditangkap lalu keluar dari jeruji besi pada tahun 2021.

"Di rumahnya ditemukan pula banyak Klip kosong , sedotan dan plastik bekas meracik dan membungkus. Total sabu yang ditemukan 14.5 gram," imbuhnya. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, modus tersangka mengedarkan sabu dengan cara dikubur di tanah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved