Hukum dan Kriminal
Ahli Waris Pemilik Lahan Perumahan Madinah Alam Persada Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda
Ahli waris pemilik lahan perumahan Madinah Alam Persada Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Semarang laporkan dugaan mafia tanah ke Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Ahli waris pemilik lahan perumahan Madinah Alam Persada Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Semarang laporkan dugaan mafia tanah ke Polda Jateng.
Tak hanya melaporkan pihak diduga terlibat mafia tanah, ahli waris pemilik lahan juga membantu warga perumahan menjadi saksi pada gugatan perdata yang dilayangkan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (25/10/2023).
Ahli waris, Nasrullah Guntur menuturkan laporan yang dilayangkan terkait pemalsuan tanda tangan, penghilangan asal usul , tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan sumpah palsu.
Guntur yakin tanah itu milik neneknya Siti Khasanah. Tanpa sepengetahuan ahli waris kepemilikan lahan itu berganti nama ke Slamet Riyadi.
Hingga akhirnya terbit sertifikat baru atas nama Slamet Riyadi yang kemudian dibangun perumahan Madinah Alam Persada.
"Eyang kami Joko Suwito dan Siti Khasanah sudah meninggal dunia. Eyang kami Joko Suwito meninggal dunia tahun 2015, dan Siti Khasanah meninggal dunia tahun 2017. Tapi kenapa kok ada akta jual beli tahun 2020. Bagaimana ceritanya orang telah meninggal dunia bisa tanda tangan," tuturnya usai pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga: Korban Bos Perumahan Bodong Slamet Riyadi Terancam Diusir Karena Digugat Pihak Ketiga di PN Semarang
Baca juga: Jateng Jadi Pilot Projek Penyediaan Perumahan Untuk Kelompok Masyarakat Desil 1 dan 2
Tahun 2021, Slamet Riyadi dijebloskan ke penjara dan divonis 4 tahun karena terbukti melakukan penipuan jual beli rumah di Perum Madinah Alam Persada.
Warga yang membeli rumah di perumahan itu ditipu Slamet Riyadi karena mereka tak kunjung mendapatkan sertifikat.
Tanpa sepengetahuan warga, sertifikat tanah perumahan beralih kepemilikan ke Agung, kemudian beralih lagi ke Aditiya.
Hingga akhirnya, Aditya menggugat perdata warga yang menempati perumahan Madinah Alam Persada.
Melihat rentetan perkara tersebut, Guntur bersedia menjadi saksi pada gugatan dilayangkan kepada warga oleh pihak ketiga yang mengklaim tanah tersebut.
Tak hanya itu dirinya bersama keluarga juga melaporkan para mafia tanah yang terlibat dalam pengalihan hak kepemilikan tanah milik keluarga ke Polda Jateng.
Guntur melaporkan semua pihak yang diduga terlibat dalam peralihan kepemilikan tanah neneknya. Termasuk di antaranya Aditya, pihak terakhir yang mengklaim pemilik tanah Perum Madinah Alam Persada.
"Kami melaporkan Slamet, Agung, Aditiya, termasuk notaris, dan sebuah lembaga keuangan," tuturnya.
Ia mengatakan pihak yang dilaporkannya sesuai hasil putusan PN Semarang di perkara penipuan Slamet Riyadi. Pada putusan disebutkan ada pemain lain yang terlibat, di antaranya lembaga keuangan dan oknum notaris.
"Harapan kami tanah itu bisa kembali hak kami," ujar Guntur
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.