Berita Kriminal
Nasib Nasabah Bank Pelat Merah Harus Tanggung Pajak Rp 3 Miliar, Gara-gara Ulah Oknum Pegawai Bank
Nasib malang dialami seorang perempuan berinisial WW, warga Kota Semarang harus menanggung pajak Rp 3 miliar dari transaksi yang tidak diketahui.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Satake Bayu saat menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Baca juga: Nasib Penumpang Pajero Membanting Mesin EDC di SPBU Purbalingga, Terungkap Ternyata Bukan Mobilnya
Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwn)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Tukang Ojek Cabul Ajak Anak di Bawah Umur Foto Selfie Bareng Lalu Lakukan Tindakan Asusila |
![]() |
---|
Viral Dua Wanita Baku Hantam di Tengah Jalan, Diduga Dipicu Masalah Asmara |
![]() |
---|
Wanita Penipu Jual Nama Kementerian Kehutanan Tawarkan Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp 85 Juta |
![]() |
---|
Tiga Remaja Bawa Sajam Masuk SMA Aniaya Siswa di Dalam Ruang Guru |
![]() |
---|
Suami Hantam Istri Pakai Batu Bata Dipicu Cemburu dan Malu Dimaki di Depan Banyak Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.