Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Komisioner Bawaslu Azlansyah Hasibuan Diberhentikan Atas Pemerasan Caleg, Uang Rp 25 Juta Jadi Bukti

Bawaslu Sumatera Utara resmi memberhentikan sementara Azlansyah Hasibuan sebagai komisioner Bawaslu Medan.

Editor: raka f pujangga
Tribun Medan/istimewa
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan. 

Tangan keduanya pun nampak diborgol menggunakan borgol kabel ties berwarna putih.

Mereka nampak meringkuk dengan latarbelakang jeruji besi berwarna hitam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Azlansyah Hasibuan orang yang diduga meminta uang kepada caleg DPRD Kota Medan.

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara," kata Kombes Hadi, Jumat (17/11/2023).

Sedangkan, Indra Gunawan, pria yang turut diamankan di hotel, dibebaskan.

Hadi mengatakan Indra belum terbukti turut serta.

"IG (Indra Gunawan) mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu," katanya.

Ditangkap di Lobi Hotel

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

Dari video yang dilihat, orang yang pertama kali ditangkap ialah Indra Gunawan. 

Indra ditangkap di lobi salah satu hotel berbintang di Kota Medan. 

Ketika ditangkap, pria berkaus  panjang sempat berontak. 

Ia berulang kali menolak dibawa personel polisi. 

Saat dibekuk, nampak di tangan sebelah kanan Indra membawa amplop berwarna cokelat diduga uang suap. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved