Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Komisioner Bawaslu Azlansyah Hasibuan Diberhentikan Atas Pemerasan Caleg, Uang Rp 25 Juta Jadi Bukti

Bawaslu Sumatera Utara resmi memberhentikan sementara Azlansyah Hasibuan sebagai komisioner Bawaslu Medan.

Editor: raka f pujangga
Tribun Medan/istimewa
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Bawaslu Sumatera Utara resmi memberhentikan sementara Azlansyah Hasibuan sebagai komisioner Bawaslu Medan.

Hal itu setelah penetapan tersangka dalam kasus pemerasan calon anggota legislatif.

Azlansyah Hasibuan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam. 

Baca juga: Bawaslu Kota Tegal Ajak Insan Pers Ikut Awasi Masa Kampanye Pemilu 2024

Dia merupakan koordinator pencegahan, data dan informasi Bawaslu Medan.

Koordinator Humas dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, pihaknya menonaktifkan Azlansyah Hasibuan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. 

"Setelah kemarin sudah ditangkap kemudian, kita lakukan koordinasi untuk mencari tau informasi itu. Dan sudah tersangka, jadi Bawaslu menonaktif dia dari tugas-tugasnya. Diberhentikan sejak hari ini," kata Saut kepada Tribun Medan, Jumat (17/11/2023). 

Saut mengatakan, posisi Azlansyah pun bakal diisi oleh wakil koordinator pencegahan, data dan informasi Bawaslu Medan. 

Namun Saut mengaku belum mengetahui secara pasti siapa caleg yang mengalami pemerasan tersebut. 

"Sejauh ini belum dapat pasti siapa korbannya. Namun informasi dia melakukan pungli oknum calon anggota DPRD Kota Medan," kata Saut. 

Saut pun belum dapat mendetailkan tindakan Azlansyah Hasibuan yang melakukan pemerasan, apakah terkait sengketa daftar calon tetap dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang kemarin sempat disidangkan Azlansyah sebelum ditangkap petugas. 

"Itu kita belum bisa pastikan, namun yang kita dapat informasi seperti itu. Dan kita tidak tau apakah itu dilakukan secara pribadi atau sebagai anggota Bawaslu, kita belum dapat menyimpulkan," tutupnya.

Polda Sumut resmi menetapkan tersangka terhadap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan satu orang lainnya bernama Fahmy Wahyudi, atas kasus dugaan pemerasan caleg DPRD Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap, kini resmi ditahan di Polda Sumut.

Penahanan terhadap keduanya, setelah Polisi menemukan alat bukti yang kuat.

Dari foto yang diterima, Azlansyah Hasibuan dan Fahmi memakai baju tahanan berwarna merah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved