Berita Semarang
Mengincar ASN Selingkuh saat Jam Kerja, Wartawan Gadungan Ini Peras Rp70 Juta pada ASN yang Ketahuan
Komplotan wartawan gadungan asal Bekasi melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Kota Semarang saat terpergok bersama selingkuhannya
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Komplotan wartawan gadungan asal Bekasi melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Kota Semarang saat terpergok bersama selingkuhannya.
Kelompok ini lantas melakukan pemerasan terhadap korban dengan dalih supaya kasus perselingkuhan tersebut tak dimuat di medianya. Mereka meminta korban menyetor uang sebesar Rp70 juta.
Korban yang ketakutan akhirnya manut saja dengan menyetor uang sebesar Rp35 juta atau separuh dari kesepakatan awal.
"Korban mau setor uang sebesar itu karena takut perbuatan dari hotel itu diketahui oleh keluarga, teman, maupun keluarga besar.
Intinya, takut ketahuan selingkuh dan demi keamanan rumah tangga," papar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11).
Kasus ini mencuat pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 di sebuah hotel di Jalan Hanoman Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.
Namun, tersangka baru tertangkap pada November ini.
Keempat tersangka masing-masing Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini Giatayu (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomboan Aruan (29). Keempatnya merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban pemerasan berinisial SHD, warga pedurungan.
Ia dicegat empat tersangka yang mengendarai mobil HRV B-2267-TFV saat hendak pulang di Jalan Prasetya, Pedurungan Kidul.
"Nah, tersangka yang menerima transferan uang dari korban adalah Antoni Castro," imbuh Kompol Aris.
Para tersangka dalam kasus ini mengaku, baru satu kali beraksi di Kota Semarang.
Alasan mereka memilih kota lunpia untuk beraksi karena penugasan dari kantor media mereka, yakni Siasat Kota.
Belakangan diketahui, beberapa wartawan dari Siasat Kota pernah terjerat kasus yang sama yakni pemerasan terhadap korban dengan dalih perselingkuhan.
"Kami ditugaskan Redaksi sebagai kontrol moral," kata satu tersangka, Herdyah Mayandini (31).
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.