Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

WNA Ditangkap Petugas Imigrasi di Jakarta Barat karena Izin Tinggal, Ternyata Buronan di China

Pria yang buron di negaranya rupanya pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan konsultan di kawasan Jakarta Barat.

GOOGLE
Ilustrasi 

Sandi menyebut, pelaku melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pihak Imigrasi berhak melakukan penindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan.

Penangkalan artinya yang bersangkutan tidak bisa lagi masuk Indonesia dalam waktu tertentu," jelas Sandi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Tangkap WN China yang Buron, Pelaku Sempat Jabat Direktur Perusahaan Konsultan "

Baca juga: Nekat Bikin Paspor RI, WNA Asal Kamboja Diamankan Kantor Imigrasi Wonosobo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved