Berita Regional
WNA Ditangkap Petugas Imigrasi di Jakarta Barat karena Izin Tinggal, Ternyata Buronan di China
Pria yang buron di negaranya rupanya pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan konsultan di kawasan Jakarta Barat.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sandi menyebut, pelaku melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pihak Imigrasi berhak melakukan penindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan.
Penangkalan artinya yang bersangkutan tidak bisa lagi masuk Indonesia dalam waktu tertentu," jelas Sandi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Tangkap WN China yang Buron, Pelaku Sempat Jabat Direktur Perusahaan Konsultan "
Baca juga: Nekat Bikin Paspor RI, WNA Asal Kamboja Diamankan Kantor Imigrasi Wonosobo
Berita Terkait:#Berita Regional
| Setelah Lakukan Pembunuhan, Bripda Waldi Sempat Kembali ke Rumah Dosen EY untuk Cek Kondisi Korban |
|
|---|
| Drama Mahar Cek Rp3 Miliar kakek Tarman: Awalnya Dikira Palsu, Kini Ngaku Hilang di Kamar Pengantin |
|
|---|
| Kisah Pilu Pencarian Reno dan Farhan Hilang Usai Demo, Ternyata Berakhir di Puing Kebakaran Gedung |
|
|---|
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20170130_191829.jpg)