Berita Regional
WNA Ditangkap Petugas Imigrasi di Jakarta Barat karena Izin Tinggal, Ternyata Buronan di China
Pria yang buron di negaranya rupanya pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan konsultan di kawasan Jakarta Barat.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sandi menyebut, pelaku melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pihak Imigrasi berhak melakukan penindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan.
Penangkalan artinya yang bersangkutan tidak bisa lagi masuk Indonesia dalam waktu tertentu," jelas Sandi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Tangkap WN China yang Buron, Pelaku Sempat Jabat Direktur Perusahaan Konsultan "
Baca juga: Nekat Bikin Paspor RI, WNA Asal Kamboja Diamankan Kantor Imigrasi Wonosobo
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.