Berita Banyumas
Pria di Banyumas Tega Setubuhi 6 Remaja Putri, Modusnya Mengajak Ziaroh dan Jalan-jalan
Seorang pria berinisial UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena menyetubuhi
Selesai berbelanja, pelaku kemudian mengajak dan membawa korban di salah satu hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korbannya.
Sedangkan terhadap korban DN, pelaku bahkan berani datang ke rumah korbannya.
Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto.
Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.
Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti)
Baca juga: Kontroversi Video Memasak Daging dengan Tambahan Parasetamol: Ini Penjelasan Guru Besar Farmasi UGM
Baca juga: Warga Pilih Berobat ke Salatiga, Pemkab Semarang Berencana Bangun Rumah Sakit Tipe D di Tengaran
Baca juga: Inilah Alasan Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan yang Segera Diterapkan RSWN
Baca juga: Mbak Ita Minta Calon PPPK Pemkota Semarang Berkompetisi dengan Sehat
Ketua DPRD Banyumas Dapat Tunjangan Rumah Rp42,6 Juta Sementara Rakyatnya Tinggal di Gubuk Reyot |
![]() |
---|
Derita Lansia di Banyumas Tinggal di Gubug Bocor Berlantai Tanah: Wakil Rakyat Bergelimang Tunjangan |
![]() |
---|
Memoar Lengger Narsih Banyumas: 53 Tahun Menari, Merawat Ritus Baritan yang Nyaris Punah |
![]() |
---|
Langkah Tegas Bupati Banyumas soal MBG, Koordinator SPPG Harus Punya Medsos: Publikasi Semua |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Nama Sekda Banyumas Dicatut Lagi! Penipu Incar Panitia Masjid, Modus Bantuan Rp25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.