Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pria di Banyumas Tega Setubuhi 6 Remaja Putri, Modusnya Mengajak Ziaroh dan Jalan-jalan

Seorang pria berinisial UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena menyetubuhi

Ist. Polresta Banyumas.
Polisi saat memeriksa UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas yang ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan kepada enam orang remaja dibawah umur, Rabu (22/11/2023). 

Selesai berbelanja, pelaku kemudian mengajak dan membawa korban di salah satu hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korbannya.

Sedangkan terhadap korban DN, pelaku bahkan berani datang ke rumah korbannya.

Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto. 

Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.

Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu. 

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti)

Baca juga: Kontroversi Video Memasak Daging dengan Tambahan Parasetamol: Ini Penjelasan Guru Besar Farmasi UGM

Baca juga: Warga Pilih Berobat ke Salatiga, Pemkab Semarang Berencana Bangun Rumah Sakit Tipe D di Tengaran

Baca juga: Inilah Alasan Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan yang Segera Diterapkan RSWN

Baca juga: Mbak Ita Minta Calon PPPK Pemkota Semarang Berkompetisi dengan Sehat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved