Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pria di Banyumas Tega Setubuhi 6 Remaja Putri, Modusnya Mengajak Ziaroh dan Jalan-jalan

Seorang pria berinisial UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena menyetubuhi

Ist. Polresta Banyumas.
Polisi saat memeriksa UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas yang ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan kepada enam orang remaja dibawah umur, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Seorang pria berinisial UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena menyetubuhi enam remaja putri dibawah umur. 

Modusnya pelaku mengajak korbannya ikut pergi berziaroh dan jalan-jalan, namun, justru dibawa ke hotel dan disetubuhi.

Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan ada enam orang korban.

Mulanya ada dua orang yang disetubuhi oleh terduga pelaku yakni NL (17), warga Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dan DN (17), warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. 

"Kami menerima laporan dari pihak korban pada tanggal 20 November 2023 lalu. 

Setelah menerima laporan tersebut kemudian kami langsung melakukan penangkapan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/11/2023). 

Setelah melakukan pendalaman polisi mendapati kabar terduga pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap empat remaja dibawah umur lainnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan setelah pihaknya melakukan pendalaman atas kasus tersebut didapati infromasi UA telah melakukan pencabulan terhadap empat remaja perempuan dibawah umur lainnya. 

"Ada empat korban anak dibawah umur yang melaporkan telah mendapatkan perlakukan cabul, saat ini sedang kami lakukan pendalaman," ungkapnya. 

Pendalaman tersebut memastikan pelaku telah melakukan perbuatannya dan saat ini polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi kejadian. 

Termasuk meminta keterangan baik korban dan juga keluarganya. 

Awalnya kedua korban yaitu NL dan DN keduanya disetubuhi oleh terduga pelaku dengan modus hendak membawa jalan-jalan maupun diajak untuk berziaroh.

Korban NL berkenalan dengan pelaku di media sosial facebook. 

Kemudian mereka intens berkomunikasi hingga akhirnya pelaku mengajak bertemu dengan korban dengan alasan mengajak jalan-jalan di sekitar Purwokerto.

Pelaku juga membelikan barang berupa boneka dan baju. 

Selesai berbelanja, pelaku kemudian mengajak dan membawa korban di salah satu hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korbannya.

Sedangkan terhadap korban DN, pelaku bahkan berani datang ke rumah korbannya.

Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto. 

Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.

Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu. 

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti)

Baca juga: Kontroversi Video Memasak Daging dengan Tambahan Parasetamol: Ini Penjelasan Guru Besar Farmasi UGM

Baca juga: Warga Pilih Berobat ke Salatiga, Pemkab Semarang Berencana Bangun Rumah Sakit Tipe D di Tengaran

Baca juga: Inilah Alasan Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan yang Segera Diterapkan RSWN

Baca juga: Mbak Ita Minta Calon PPPK Pemkota Semarang Berkompetisi dengan Sehat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved