Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

beacukai tanjung emas

Bea Cukai Tanjung Emas Terima Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023

Bea Cukai Tanjung Emas menerima penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Editor: Editor Bisnis
IST
Pemberian Penghargaan Kompetisi Pelayanan Publik 2023 

TRIBUNJATENG.COM - Bea Cukai Tanjung Emas menerima penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kategori Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023 atas inovasi CEISA Barang Kiriman dengan mengunakan Consignment Note (CN) untuk memberikan kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia secara cepat, humanis dan akuntabel. Pemberian penghargaan dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (21/11/2023).

ilustrasi pemeriksaan fisik barang kiriman
ilustrasi pemeriksaan fisik barang kiriman (IST)

Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023 telah berhasil menjaring sebanyak 3.110 proposal inovasi yang terdaftar dalam aplikasi Sinovic. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.135 proposal (69persen) dinyatakan lolos administrasi, kemudian dilakukan penilaian proposal oleh tim evaluasi dan dilaksanakan presentasi serta wawancara oleh tim panel independen. Rangkaian acara ini menjaringn 99 finalis inovasi kelompok umum dan 15 finalis kelompok khusus. Dari 99 finalis inovasi kelompok umum terpilihlah 45 Top Inovasi Terpuji Pelayanan Publik Tahun 2023. “Kami sangat berharap kedepan inovasi dan praktik baik yang dihasilkan oleh pemerintah ini dapat terus disebarluaskan dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan”, harap Diah Natalisa, selaku Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB.

pemeriksaan barang kiriman oleh tim K-9
pemeriksaan barang kiriman oleh tim K-9 (IST)

Pelayanan Impor barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia di Bea Cukai Tanjung Emas sebelumnya dilayani dengan menggunakan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik barang dalam satu dokumen konsolidasi. Mekanisme ini mempunyai banyak kelemahan, diantaranya ketidakadilan untuk Pekerja Migran Indonesia karena kewajiban kepabeanan dibebankan setiap container dan bukan setiap pemilik barang.  Penetapan atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor ditetapkan tidak seimbang dimana pemilik barang mewah membayar dengan jumlah yang sama dengan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu terdapat kesulitan dalam pengawasan masuknya barang ilegal seperti narkoba dan barang larangan pembatasan. Melalui mekanisme PIBK pengawasan tidak  maksimal karena pemeriksaan dilakukan di setiap container dan bukan di setiap kemasan barang. Hal ini menjadi alasan Bea Cukai Tanjung Emas untuk menciptakan inovasi penyelesaian barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dengan menggunakan Consignment Note yang diterapkan mulai 1 Agustus 2020. 

Melalui inovasi ini dokumen barang kiriman terekam dengan baik sehingga memberikan peningkatan mutu pelayanan dan pengawasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia. Inovasi ini juga membantu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dengan keberhasilan pengungkapan penyelundupan Narkoba dan barang larangan pembatasan yang didapat dari modus-modus pelanggaran bidang kepabeanan. Terbukti dengan penindakan tahun 2020 hingga 2022 menjadi 12 kali penindakan, total tegahan sebanyak 21.7 kg, dan menyelamatkan kurang lebih 80 ribu orang dari penggunaan narkoba.

Selain peningkatan pelayanan dan pengawasan, inovasi tersebut juga terbukti memaksimalkan penerimaan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, dimana pada tahun 2020 terkumpul sebesar Rp 33,2 miliar, tahun 2021 Rp sebesar 34,7 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 45,8 miliar. Penetapan ini dibebankan secara adil kepada masing-masing penerima barang secara transparan serta dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman.

Pada tahun 2020 Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara Semarang juga berhasil melaksanakan lelang barang-barang bernilai tinggi (High Value Goods) hasil penegahan petugas Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan barang kiriman komersial yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia. Barang tersebut diantaranya berupa sepeda, pakaian bermerek, hingga bagian sepeda motor Harley Davidson dengan total nilai lelang sebesar Rp 1,7 miliar. “Keberlangsungan inovasi ini tidak lepas dari dukungan stakeholder terutama kerjasama dengan Perusahaan Jasa Titipan. Oleh karena itu Bea dan Cukai Tanjung Emas terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik melalui audiensi, sosialisasi, dan koordinasi dengan harapan pelayanan terhadap pekerja migran dapat berlangsung maksimal”, ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan.

Penghargaan ini menjadi awal usaha Bea Cukai Tanjung Emas untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kiriman. Hingga saat ini Bea Cukai Tanjung Emas terus giat melakukan Sosialisasi kepada Pekerja Migran Indonesia bekerjasama dengan BP3MI, koordinasi dengan kantor vertikal dan lintas kementerian, serta kegiatan audiensi dengan Perusahaan Jasa Titipan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved