Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, UMK Kabupaten Semarang Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini

Inilah prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Sragen jika naik sesuai penetapan UMP Jateng 4,02 persen. Jika naik 4,02 persen, maka diprerkirakan menjadi

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, UMK Kabupaten Semarang Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini 

TRIBUNJATENG.COM -Inilah prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Sragen jika naik sesuai penetapan UMP Jateng 4,02 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Tengah telah diumumkan kemarin Selasa, (21/11/2023).

Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).

UMP Jawa Tengah sendiri awalnya Rp 1.958.169,69, lalu naik 4,02 persen atau Rp 78.718 sehingga menjadi 2.036.947,

"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2024 mendatang

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

pada tahun 2023 UMK Kabupaten Semarang Rp 2.480.988.

Jika naik 4,02 persen, maka diprerkirakan menjadi Rp 2.580.732

Berikut UMK kabupaten Semarang 5 tahun terakhir

Tahun 2019 sebesar Rp.2.055.000,00

Tahun 2020 sebesar Rp 2.290.881

Tahun 2021 sebesar Rp 2.302. 798

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved