Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Bawaslu Demak Kesulitan Awasi Kampanye Caleg: Banyak yang Tidak Lapor

Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Demak Dihadapkan pada Kendala Pengawasan Kampanye Caleg.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tito Isna
Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha saat ditemui di Kantor Bawaslu Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu Demak harus berhati-hati terlebih dahulu dengan para Calon Legislatif (Caleg) untuk mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan.

Diketahui, mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.

Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan para Caleg.

"Selama masa kampanye ini, kami melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh para caleg ataupun partai politik. Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan kampanye," kata Ulin kepada Tribunjateng, Selasa (5/12/2023).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya merasa kesulitan saat melakukan pengawasan, lantaran para Caleg enggan memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian atau Bawaslu Demak ketika melaksanakan kampanye.

"Cuma memang masalah saat ini adalah banyak caleg yang ketika melakukan pertemuan karena masih tertutup, mereka tidak memberitahukan ke polres atau tidak ada surat tanda terima pemberitahuan sehingga kami agak kesulitan," ucapnya.

Dengan tidak adanya pemberitahuan tersebut, kata Ulin, membuat Bawaslu Demak tidak bisa melakukan pengawasan tahapan kampanye secara maksimal.

"Kadang-kadang kami mendapatkan informasi tentang suatu kegiatan, tapi setelah kami datang, kegiatan tersebut sudah selesai," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kesulitan pengawasan tersebut juga dirasakan oleh Polres Demak.

"Sehingga salah satu kesulitan bagi kami adalah, kami sudah intens berkoordinasi dengan polres, namun polres juga kesulitan karena beberapa caleg tidak memberi tahu tentang kegiatan tersebut sehingga terlewat dari pengawasan kami, atau pun polres juga menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan," ungkapnya.

Ulin menduga para Caleg tidak memberitahukan kegiatan tersebut lantaran dianggap bukan kegiatan yang harus dilaporkan kepada kepolisian atau Bawaslu Demak.

"Seperti itulah, mungkin caleg menganggap kegiatan mereka hanya melibatkan sedikit orang sehingga dianggap tidak perlu memberitahu polres. Mungkin ada anggapan semacam itu," ucapnya.

Ulin meminta kepada para Caleg atau Partai Politik (Parpol) untuk memberitahukan kegiatan kampanye, apa pun bentuknya, agar Bawaslu Demak dapat melakukan pengawasan secara maksimal.

"Kami berharap para caleg melaporkan setiap pertemuan, baik dengan hanya lima orang atau mengumpulkan 30 orang. Jika tujuannya terkait pematangan rencana tim sukses, mereka harus memberitahu polres dan menyalin ke KPU serta Bawaslu agar kami dapat melakukan pengawasan secara optimal," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved