Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengguna TikTok Disomasi Partai Imbas Konten Hapus Stiker Caleg, "Izin Dulu Kalau Tempel Stiker!"

Kisah Viral Pengguna TikTok, Agus Gemoy, yang Disomasi Partai Politik setelah Mencopot Stiker Caleg Tanpa Izin

|
TikTok
Tangkapan layar, seorang pengguna TikTok membuat konten penghapusan stiker caleg yang ditempel di kaca rumah. 

"Setelah video tersebut menjadi viral, timses tersebut memberikan pesan maaf atas tindakan menempelkan stiker caleg tanpa izin," ucap Agus.

Menurut Agus, timses tersebut mengakui bahwa mereka tidak sempat meminta izin karena rumah dalam keadaan kosong ketika mereka memasang stiker.

Selain itu, mereka juga mengklaim terburu-buru karena cuaca mulai turun hujan.

Disomasi

Agus mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk menghapus unggahan videonya.

"Timses tersebut menerima telepon dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yang kebetulan memiliki ketua DPC yang juga merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tercantum di stiker," ungkap Agus.

Dia diminta untuk menghapus video yang diunggahnya dengan alasan pencemaran nama baik partai.

"Saya menjelaskan bahwa saya akan menarik video tersebut jika dalam video tersebut terdapat unsur pencemaran nama baik seseorang atau pencemaran nama partai. Dalam video tersebut, saya tidak menyebutkan nama seseorang atau partai. Saya juga tidak bermaksud mengarahkan opini buruk," katanya.

Karena tidak dapat mencapai kata sepakat, Agus akhirnya menerima surat somasi dari partai tersebut pada Senin (4/12/2023).

Dalam lampiran surat somasi yang diterima pada hari Rabu, Agus dituduh melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Membuat konten yang menampilkan logo partai dengan narasi yang merugikan.
  2. Membuat narasi yang bersifat hoaks, karena sebenarnya timses caleg terkait telah meminta orang tua saudara untuk menjadi salah satu pemilih, dan pihak yang bersangkutan bersedia membuktikannya dengan menyerahkan data/KTP beserta KK secara sukarela.
  3. Setelah dikonfirmasi oleh tim, saudara menyatakan bahwa konten tersebut dibuat dengan sengaja dan dengan kesadaran bertujuan untuk membuatnya menjadi viral.
  4. Sampai surat ini ditulis, video viral dengan jumlah penonton sekitar 4 juta viewers belum di-takedown.
  5. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi partai karena menimbulkan pemberitaan negatif yang tidak berdasar akibat narasi yang keliru.

Agus juga mengakui bahwa ia beberapa kali menerima teguran dan ancaman agar bersedia menghapus video yang diunggahnya.

Meskipun demikian, Agus menyatakan bahwa ia tidak berniat untuk melaporkan balik terkait tindakan pemasangan stiker caleg tanpa izin.

Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk mendapatkan klarifikasi mengenai aturan penempelan stiker caleg di rumah warga.

Namun, yang bersangkutan enggan memberikan komentar.

Di sisi lain, Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyatakan bahwa penempelan stiker caleg tanpa izin di rumah warga merupakan pelanggaran terhadap aturan, baik dalam konteks hukum perdata maupun pidana.

"Jika melanggar hukum perdata, itu artinya secara melawan hukum dan telah menyebabkan kerugian pada pihak lain," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved