Berita Viral
Pengguna TikTok Disomasi Partai Imbas Konten Hapus Stiker Caleg, "Izin Dulu Kalau Tempel Stiker!"
Kisah Viral Pengguna TikTok, Agus Gemoy, yang Disomasi Partai Politik setelah Mencopot Stiker Caleg Tanpa Izin
Pandangannya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada orang lain mengharuskan orang yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.
Namun, Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa dalam konteks pidana, tidak ada pasal khusus yang mengatur tindakan tersebut.
"Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi", Klik untuk baca
| Pantas Tak Bisa Dibui, Inilah Identitas A: Pria Viral Yang Sengaja Menabrakkan Diri Ke Mobil |
|
|---|
| Disiarkan Live, Petugas Penerima Tamu Buka Isi Amplop Sumbangan, Didata Langsung Gunakan Laptop |
|
|---|
| Viral Jenazah Diangkut Motor Menuju Rumah Duka, Ambulans Menyerah Tak Sanggup |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto, Wagub Riau Naik Tahta Seusai Gubernur Abdul Wahid Tersangka? Segini Kekayaannya |
|
|---|
| Viral Sosok Hesti Febriyanti Gadis Bugis Dilamar Bule Perancis, Maharnya Rp100 Juta dan Rumah Mewah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/viral-stiker-caleg-ditempel-tanpa-izin-pemilik-rumah-di-lumajang.jpg)