Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengguna TikTok Disomasi Partai Imbas Konten Hapus Stiker Caleg, "Izin Dulu Kalau Tempel Stiker!"

Kisah Viral Pengguna TikTok, Agus Gemoy, yang Disomasi Partai Politik setelah Mencopot Stiker Caleg Tanpa Izin

|
TikTok
Tangkapan layar, seorang pengguna TikTok membuat konten penghapusan stiker caleg yang ditempel di kaca rumah. 

Pandangannya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada orang lain mengharuskan orang yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.

Namun, Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa dalam konteks pidana, tidak ada pasal khusus yang mengatur tindakan tersebut.

"Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi", Klik untuk baca

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved