Berita Viral
Pengguna TikTok Disomasi Partai Imbas Konten Hapus Stiker Caleg, "Izin Dulu Kalau Tempel Stiker!"
Kisah Viral Pengguna TikTok, Agus Gemoy, yang Disomasi Partai Politik setelah Mencopot Stiker Caleg Tanpa Izin
|
Editor:
Daniel Ari Purnomo
TikTok
Tangkapan layar, seorang pengguna TikTok membuat konten penghapusan stiker caleg yang ditempel di kaca rumah.
Pandangannya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada orang lain mengharuskan orang yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.
Namun, Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa dalam konteks pidana, tidak ada pasal khusus yang mengatur tindakan tersebut.
"Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi", Klik untuk baca
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Viral
10 Fakta Dedi Mulyadi Vs Atalia Praratya, Soal Rombel 50 Siswa dan Sekolah Negeri di Jabar |
![]() |
---|
Ini Penyebab Pengantin yang Melewati Jembatan Sungai Pemali Brebes Harus Digendong |
![]() |
---|
10 Fakta Kematian Diva Favriani, Anggota Paskibraka yang Dirudapaksa Tetangga Sendiri |
![]() |
---|
"Saya Hanya Ingin Jualan Roti" Tita Bersyukur Pengadilan Boyolali Tolak Gugatan Mantan Kantor |
![]() |
---|
Viral Wisatawan Telaga Sarangan Dimarahi Emak-emak Pemilik Warung Karena Jajan Pecel Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.