Berita Viral
Pengguna TikTok Disomasi Partai Imbas Konten Hapus Stiker Caleg, "Izin Dulu Kalau Tempel Stiker!"
Kisah Viral Pengguna TikTok, Agus Gemoy, yang Disomasi Partai Politik setelah Mencopot Stiker Caleg Tanpa Izin
|
Editor:
Daniel Ari Purnomo
TikTok
Tangkapan layar, seorang pengguna TikTok membuat konten penghapusan stiker caleg yang ditempel di kaca rumah.
Pandangannya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada orang lain mengharuskan orang yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.
Namun, Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa dalam konteks pidana, tidak ada pasal khusus yang mengatur tindakan tersebut.
"Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi", Klik untuk baca
Berita Terkait:#Berita Viral
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Ingin Rampok Uang Negara Bersama Hugel |
![]() |
---|
Inilah Sosok Kapolsek di Kendal, Lagi Berduaan di Rumah Bu Guru PAUD, Digerebek Warga Jelang Subuh |
![]() |
---|
7 Fakta Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Ngaku Mau Rampok Uang Negara, LHKPN Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Sosok Menpar Widiyanti Putri, Benarkah Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker? Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.