Berita Semarang
Pengakuan Adji Oknum Suporter PSIS Semarang Saat Merusak Bus Suporter PSS Sleman Pakai Bambu
Polrestabes Semarang menetapkan Adji Nurdiyanto (20) sebagai tersangka kasus pengerusakan bus suporter PSS Sleman yang terparkir di Jalan Sisingamanga
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan Adji Nurdiyanto (20) sebagai tersangka kasus pengerusakan bus suporter PSS Sleman yang terparkir di Jalan Sisingamangaraja, Wonotingal, Candisari, kota Semarang.
Kasus pengerusakan tersebut terjadi selepas pertandingan antara PSIS Semarang vs PSS Sleman, Minggu, 3 Desember 2023 sekira pukul 17.41 WIB.
Tersangka Adji mengaku, nekat melakukan pengerusakan bus lantaran terpancing keributan antar suporter sejak di dalam stadion.
Kondisi itu merembet hingga keluar stadion yang berujung pengerusakan bus.
"Kondisi sudah panas dari dalam stadion dulu. Waktu itu, kondisi juga terpengaruh minuman maka ketika lihat bus dirusak," jelas warga Pandean Lamper, Peterongan, Semarang Selatan ini.
Aksi tersebut, kata Adji, hanya spontanitas suporter PSIS Semarang.
Dorongannya karena keributan antar suporter saat pertandingan.
Ia pun membantah jika aksi tersebut ada yang menunggangi.
"Tak ada yang menyuruh, saya ambil bambu dekat SPBU seberang AKPOL lalu rusak satu bus hitam," ucapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).
Polisi masih melakukan profiling terhadap para tersangka lainnya.
Bukti rekaman kamera CCTV yang buram menjadi kendala.
"Berdasarkan rekaman CCTV mukanya tak jelas. Namun, kami masih melakukan profiling," imbuh Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar.
Sejauh ini, polisi sudah meminta keterangan mulai dari petugas keamanan di sekitar kantor Kemenag,korlap pertandingan, panpel pertandingan, dan pihak-pihak lainnya.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran bagi tersangka yang belum tertangkap," beber Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.
Menurutnya, pengerusakan bus tersebut tak hanya dilakukan oleh satu orang.
Melainkan sebanyak sekira 30 orang.
Cara pengerusakan yakni memukuli kaca bus dengan cara melemparkan batu maupun benda tumpul lainnya pada Minggu 3 Desember pukul 17.41 WIB.
"Akibatnya sebanyak 5 bus alami kerusakan kaca, bodi spion, kerugian ditaksir Rp60 juta," jelasnya.
Tak hanya kerusakan bus, terdapat pula dua korban perampasan dompet dan handphone yakni sopir dan kernet bus.
Untuk tersangka Adji membantah melakukan perampasan tersebut.
"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun," tandas Aris. (iwn)
Baca juga: BPS Kendal Merilis Data Tahap 1 Sensus Pertanian
Baca juga: Pj Bupati Edy Supriyanta Yakin Jepara Bisa Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut
Baca juga: Diisukan Diganti, Pj Bupati Jepara Angkat Bicara
Baca juga: MRAN UKM PILUS 2023: “Learn From The Past To Shape An AIDS - Free Future”
KKN-T UPGRIS Siap Terjun ke Masyarakat Desa Pagersari |
![]() |
---|
Sempat Lepaskan 56 Demonstran, Polda Jateng Kembali Tangkap 40 Orang Massa Aksi |
![]() |
---|
Kericuhan di Depan Polda Jateng Kembali Pecah Dini Hari Ini, Polisi Bubarkan Pakai Gas Air Mata |
![]() |
---|
Dari TK hingga SMP, Anak-Anak Semarang Diajak Cinta Membaca |
![]() |
---|
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.