Berita Semarang
"Saya Melahirkan Sendirian" Pembuang Bayi Gunungpati Akui Dihamili Teman Dekat yang Kini Minggat
Tersangka terpaksa membuang bayi perempuan di Gunungpati setelah dilahirkan. Dia kebingungan dan ketakutan akan reaksi orangtuanya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang wanita berinisial EFA (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Jatirejo, Gunungpati, Kota Semarang.
EFA, tersangka dalam kasus tersebut, memberikan pengakuan kepada pihak kepolisian bahwa dia terpaksa melakukan pembuangan terhadap bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya karena kebingungan.
Alasannya adalah teman dekatnya yang hamilinya tidak mengetahui kondisinya. Selain itu, dia juga takut bahwa kehamilannya akan menyebabkan kemarahan orangtuanya.

Baca juga: Dihamili Teman Dekat, EFA Gunungpati Kebingungan Berujung Bayi Dibuang di bawah Jembatan
"Dia takut, makanya dia inisiatif sendiri (membuang) karena orangtuanya tidak mengetahui," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).
EFA, yang tinggal bersama kakek dan neneknya sehari-hari karena orangtuanya sudah berpisah, berhasil menyembunyikan kehamilannya dengan mudah di hadapan kakek dan neneknya. Dia selalu menggunakan pakaian longgar untuk menghindari deteksi kehamilannya.
"Saat melahirkan sendiri di rumah, tidak ada yang membantunya," tambahnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mencari teman dekat tersangka yang menghamilinya.
"Kami sudah memiliki identitasnya berdasarkan keterangan tersangka, tetapi ketika kami mendatangi rumahnya, dia sudah tidak berada di sana," jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa penahanan tersangka akan dipertimbangkan dengan memperhatikan kesehatannya, terutama karena tersangka telah melahirkan tanpa adanya bantuan medis.
"Keputusan untuk menahan atau tidak akan bergantung pada kesehatan tersangka. Kami tidak ingin penahanan ini mengabaikan kondisi korban, dan kami akan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan pasal 305 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Bayi tersebut akan dirawat oleh neneknya atau ibu tersangka. Setelah proses hukum selesai, tersangka dapat kembali merawat anaknya," tandasnya.
Sebelumnya, Polsek Gunungpati telah mengamankan EFA (20) sebagai tersangka pembuang bayi di Jatirejo, Gunungpati, Kota Semarang.
Tersangka diamankan di rumah seorang temannya di Bergas, Kabupaten Semarang.
"Iya, sudah diamankan, tetapi kami membawanya ke rumah sakit karena kondisinya semakin memburuk," ungkap Kanit Reskrim Polsek Gunungpati, Iptu Endro Soegijarto, pada Jumat (8/12/2023).
Kata Polisi Jawab Kejanggalan Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Benarkah Murni Kecelakaan? |
![]() |
---|
Ekonom Global Yakin Indonesia Punya Potensi Kuat Naik Kelas, Ini Kuncinya |
![]() |
---|
"Ampun Pak, Tolong Jangan Pukulin Saya Lagi," Igauan Terakhir Iko Sebelum Tewas Penuh Kejanggalan |
![]() |
---|
10 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Semarang Raya: Pembebasan Demonstran Hingga Evaluasi Kinerja Aparat |
![]() |
---|
Wisata Tak Harus Mahal, Pantai Mangunharjo Dijanjikan Jadi Wisata Murah dan Ramah UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.