Berita Jawa Tengah
6 Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Enam orang oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya berpangkat Prajurit Dua (Prada).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah oknum TNI mengeroyok relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Enam orang oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Semuanya berpangkat Prajurit Dua (Prada).
Baca juga: 15 Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Dandim: Tidak Ada Motif Politik
"Ya (sudah tersangka). Masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," kata Kepala Penerangan Daerah Militer IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Richard Harison, Selasa (2/1/2024).
Masih terus dikembangkan
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah petugas mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku.
"Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar dia.
TNI tak mengintervensi
Richard menegaskan pihak TNI dan Kodam IV/Diponegoro tidak akan mengintervensi proses hukum dan akan mengikuti putusan pengadilan.
Adapun dalam mekanisme proses hukum pidana militer, dimulai dari penyidikan Polisi Militer lalu dilanjutkan melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) yaitu Danrem 074/Wrt.
"Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen," kata dia.
Ganjar apresiasi
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.
"Saya terima kasih dan mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar di Kecamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).
Ganjar meminta peristiwa serupa tak terulang kembali.
Menurutnya, di negara hukum, kekerasan fisik tak dibenarkan.
"Cukuplah pelajaran hari ini agar kita saling menghormati. Tidak boleh semena-mena. Kita relawan, pengusung, pendukung juga mesti taat hukum. Sehingga sama-sama menghormati," kata dia.
Ganjar memastikan TPN akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Saat di pengadilan tentu tim hukum Ganjar-Mahfud akan memantau," kata dia.
Pengeroyokan
Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum TNI mengeroyok relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Mulanya relawan melintas di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha di Desa Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dengan knalpot brong.
Aksi sejumlah relawan tersebut menimbulkan kebisingan dan memancing emosi anggota TNI yang bermain bola voli di markas mereka.
Beberapa anggota TNI bergegas keluar menegur pengendara sampai terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.
Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat 6 Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Semua Berpangkat Prada"
Baca juga: Kata Panglima TNI soal Hukuman untuk Prajurit Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
| Inklusi Keuangan di Jateng Perlihatkan Tren Positif, OJK Beri Bukti Ini |
|
|---|
| Talud Jebol di Nyatnyono Semarang, Rumah Mbah Jasan Hancur, Tubuhnya Tertimpa Kayu dan Genteng |
|
|---|
| Sopir Truk Susul Teguh dan Botok Jadi Tersangka Aksi Blokade Pantura Pati |
|
|---|
| Daftar KA Favorit Sepanjang Oktober 2025 di Daop IV Semarang, Sebulan 40 Ribu Penumpang |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka Demo Pemakzulan Bupati Pati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/viral-rombongan-relawan-dianiaya-oknum-anggota-TNI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.