Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Densi Indra Jasa Napi Memikat Bu Dosen dari Dalam Penjara, Modal VC Korban Rugi Rp 50 Juta

Tampang Densi Indra Jasa (29) warga Lampung yang mampu memikat bu dosen hingga mau transfer Rp 50 juta.

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polisi
Tersangka Denai Indra Jasa (29) yang menipu dosen di OKU Timur dengan mengaku sebagai anggota polisi hingga korban rugi Rp 50 juta kini menjadi pemeriksaan di Polres OKU Timur.  

TRIBUNJATENG.COM - Tampang Densi Indra Jasa (29) warga Lampung yang mampu memikat bu dosen hingga mau transfer Rp 50 juta.

Uniknya Densi memperdaya bu dosen itu dari dalam penjara!

Entah bagaimana Densi bisa membawa ponsel pintar hingga berselancar di dunia maya.

Melalui aplikasi kencan online, ia kemudian bertemu dengan bu dosen berinisial CZ.

Baca juga: Pelayanan Pacarnya Tak Sesuai Harapan, Alwi Tewas Ditikam Pelanggan yang Minta Uang Dikembalikan

Baca juga: 2 Selebgram di Bogor Ditangkap setelah Promosikan Judi Online

Baca juga: Pelaku Tawuran dari Dua Kelompok Perguruan Silat di Surabaya Akui Pesta Miras Dulu Sebelum Bentrok

Singkat cerita aksinya terbongkar hingga ia kemudian ditangkap kepolisian Polres OKU Timur atas kasus  dugaan penipuan.

Bermodal video call, tersangka yang saat itu masih di penjara di salah satu Lapas di Lampung berhasil menipu seorang dosen di OKU Timur dengan mengaku sebagai anggota polisi hingga membuat korban rugi Rp 50 juta. 

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH kepada wartawan. 

"Pelaku ini melakukan aksi penipuan saat berada didalam Lapas di Provinsi Lampung," katanya, Selasa (09/01/2024).

Lanjut kata kasat menjelaskan, pelaku ditahan di salah satu Lapas di Provinsi Lampung lantaran terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

"Disitu pelaku leluasa melakukan aksi penipuannya salah satunya Dosen Cucun Zizatul M (25), warga Dusun III, Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polri," jelasnya.

Saat menjalin asmara, pelaku dan korban ini kerap melakukan video call.

Disitu pelaku melakukan aksinya yang menyamar sebagai anggota polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo yang sedang bertugas seolah menjaga tahanan.

"Setelah tipu daya diluncurkan, pelaku menggasak uang senilai Rp50 juta milik korban dengan mentransfer sejumlah uang sebanyak 18 kali," bebernya.

 Mirisnya pelaku melakukan aksinya ketika masih berada di dalam lapas Provinsi Lampung sejak September 2022.

"Setelah kejadian itu, korban mengajak pelaku untuk bertemu. Ketika itu posisi pelaku sudah bebas dari penjara. Dan bertemu korban di suatu taman yang berada di Sungai tua. Disitu pelaku kita tangkap," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved