Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Densi Indra Jasa Napi Memikat Bu Dosen dari Dalam Penjara, Modal VC Korban Rugi Rp 50 Juta

Tampang Densi Indra Jasa (29) warga Lampung yang mampu memikat bu dosen hingga mau transfer Rp 50 juta.

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polisi
Tersangka Denai Indra Jasa (29) yang menipu dosen di OKU Timur dengan mengaku sebagai anggota polisi hingga korban rugi Rp 50 juta kini menjadi pemeriksaan di Polres OKU Timur.  

"Selanjutnya setelah diintrogasi oleh Dian, baru korban ketahui bahwa orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut bukan merupakan nama asli. Namun hanya nama samaran yang mana orang tersebut memiliki nama asli yakni Densi Indra Jasa," ujarnya.

Serta la juga mengakui bahwa pelaku bukan merupakan anggota polri namun hanya mengaku ngaku sebagai anggota polri.

"Hal ini pelaku lakukan agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya tersebut. Selanjutnya setelah korban mengetahui hal tersebut kemudian korban pun merasa ditipu sehingga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modal Video Call, Resedivis Ngaku Polisi Tipu Dosen di OKU Timur Dari Penjara, Korban Rugi Rp50 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved