Berita Kriminal
Ingat Husein? Pemuda yang Mengecor Mayat Bos Galon di Tembalang, Kini Vonis Hukuman Telah Dijatuhkan
Terdakwa pembunuh bos galon Tembalang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang,Kamis (11/1/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa pembunuh bos galon Tembalang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang,Kamis (11/1/2024).
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Sarwedi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.
Sementara dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Husen dihukum pidana penjara selama 20 tahun," tuturnya.
Menurut Majelis Hakim dalam pertimbangannya perbuatan Husen yang membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian telah meninggalkan luka hati sangat mendalam bagi keluarga korban.
Sementara, pertimbangan meringankan lantaran terdakwa mengakui perbuatan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama seumur hidup. Atas putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa melalui sambungan online di Lapas Kedungpane menyatakan menerima.
Pihak keluarga korban Irwan Hutagalung melalui Ketua Divisi Hukum organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang,
Michael Velando menyayangkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sangat ringan. Pihaknya meminta JPU mengajukan banding.
" Alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis juga tidak berperikemanusiaan," tuturnya.
Ia menyebut kejadian itu membuat keluarga korban menjadi tertutup. Korban merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Taufiqurohman menyebut putusan yang dilayangkan kliennya telah sesuai. Pihak Husen telah menerima putusan itu.
"Kalau JPU banding kami akan melakukan upaya hukum," tutur penasihat hukum dari LBH Ratu Adil.
Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan JPU sebelumnya yakni seumur hidup dirasa memberatkan. Dirinya menilai putusan yang dijatuhkan hakim telah sesuai.
"Putusan itu sudah ringan. Kalau seumur hidup ya terlalu berat. Husen sudah menerima pidana 20 tahun," imbuhnya. (*)
Kurir Narkoba Bawa 600 Gram Sabu Terjaring Razia Gabungan Polantas dan Dishub, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
12 Tahun Buron, Kejari Semarang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Apartemen Semarang di Jakarta |
![]() |
---|
Hariz Bunuh ODGJ di Weleri Kendal Karena Muak, Pemkab Kesulitan Monitor: Selalu Berpindah-pindah |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum Perwira Polisi, Setubuhi Gadis 24 Tahun Ghosting dan Blok WA Saat Tahu Kekasih Hamil |
![]() |
---|
8 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas Akhirnya Tertangkap, Tiga Pelaku Terakhir Sempat Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.