Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

DPC Garteks Tegal Raya Gelar Family Gathering, Tuntut Kontrak Kerja Min 1 Tahun, Tak Ada PHK Sepihak

DPC Garteks Tegal Raya Gelar Family Gathering, Tuntut Kontrak Kerja Minim 1 Tahun, Tidak Ada Pemutusan Sepihak, Upah Naik 10 Persen

|

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Garment Kerajinan Tekstil (Garteks) Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tegal Raya menyelenggarakan Family Gathering dan Anniversary 1 tahun, berlokasi di Guci Ashafana, Sabtu (13/1/2024). 

Kegiatan tersebut mengusung tema "Menjalin Silaturahmi untuk Semakin Jaya Menjadi Garda Terdepan Dalam Perjuangan Hak-hak Buruh di Tegal Raya." 

Sekretaris DPC Garteks Tegal Raya, M Rikhni Yusron, menjelaskan kegiatan Family Gathering diikuti karyawan dari tiga pabrik yaitu Garteks PT Yixin Maju Indonesia di Kabupaten Brebes, Garteks PT Shyang Hung Tah di Marga Ayu Kecamatan Margasari, dan PT Leea Footwear Indonesia di Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. 

Sementara tujuan terselenggaranya kegiatan Family Gathering adalah untuk saling mengenal satu sama lain antar karyawan yang tergabung dalam DPC Garteks Tegal Raya

Harapannya bisa menjalin silaturahmi dan hubungan erat antar Garteks PT satu dengan PT yang lainnya. 

"Total peserta yang mengikuti kegiatan Family Gathering kurang lebih ada 357 anggota dari tiga PT Garteks yang sudah saya sebutkan tadi. Adapun usia 1 tahun DPC Garteks Tegal Raya sebagai wujud nyata akan selalu melindungi sesuai hak tenaga kerja. Selain itu, menjadi ujung tombak yang akan membela hak-hak buruh ," jelas Yusron, pada Tribunjateng.com. 

Sementara membahas tentang tuntutan para pekerja atau buruh, Yusron mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi fokus utama. 

Di antaranya yaitu tidak ada lagi pemutusan secara sepihak oleh perusahaan-perusahaan khususnya yang ada di Kabupaten Tegal. 

Kemudian mengenai kontrak kerja karyawan minimal satu tahun, sesuai dengan undang-undang hak cipta kerja yang ada di Indonesia. 

Adapun yang terjadi setiap tahunnya yakni tentang upah minimum yang pada tahun 2023 hanya naik 4 persen, maka pada tahun 2024 serikat pekerja menuntut minimal naik 10 persen dari UMR yang berlaku. 

"Seandainya kenaikan UMR nanti tidak sampai 10 persen, maka kami akan melakukan aksi-aksi damai yaitu tidak lagi ke Disperinaker Kabupaten Tegal, tetapi langsung mengajukan tuntutan kepada Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan. Saya berharap bagian dari keluarga besar Garteks Tegal Raya bisa sejahtera, bisa kredit rumah, dan membangun perekonomian," tegasnya. (dta) 

Baca juga: Pak Bhabin di Jepara Punya Tugas Khusus Jelang Pemilu 2024, Begini Pesan Kapolres

Baca juga: Kala Warga Swedia Panic Buying setelah Militer Nyatakan Siap Perang, Perang Sama Siapa?

Baca juga: Kalender Jawa Besok 14 Januari 2024, Tanggalan Jawa Minggu Kliwon

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Diperkosa Genk Motor Cirebon Terungkap Berkat Teman Kesurupan?

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved