Pemilu 2024
Ini Hasil Klarifikasi Temuan Guru SD Nyaleg di Karanganyar, KPU: Statusnya TMS
T yang merupakan guru SD di Karanganyar patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, Partai Golkar juga menyerahkan surat keterangan bahwa T bukan lagi, baik anggota Partai Golkar Karanganyar maupun tim kampanyenya.
"Setelah semua klarifikasi selesai, kami melakukan rapat Gakumdu," ucap dia.
Dia mengatakan, T patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
"Kasus ini bisa masuk dalam patut diduga melanggar pidana pemilu," kata dia.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengatakan, caleg DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar tercantum pada Dapil 1 ini, kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dia mengatakan, status dia berakhir TMS karena pihak KPU saat itu menerima surat pemberhentian dari Partai Golkar Kabupaten Karanganyar.
"Keputusan TMS dilakukan pada 22 Desember 2023 oleh Komisoner periode lalu," singkat dia. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Awal Temuan Guru SD di Karanganyar Terdaftar Caleg : Dari Laporan Panwascam Ngargoyoso
Baca juga: Ramalan Masa Depan Mehdi Taremi Striker FC Porto: Musim Depan Berseragam Inter Milan
Baca juga: "Grazie" Penggemar AS Roma Lepas Kepergian Jose Mourinho, Kursi Pelatih Diganti Daniele De Rossi
Baca juga: FAKTA Suwon FC Rekrut Pratama Arhan Eks Tokyo Verdy, Dipantau Kim Eun-joong Sejak Gabung Timnas U19
Baca juga: Kisah Guru Bongkar Kelakuan Bejat Tetangga RHP, Video di Ponsel Jadi Bukti Siswi SMA Ini Dirudapaksa
Karanganyar
Pemilu 2024
Guru SD Nyaleg
Bawaslu
Partai Golkar
Bawaslu Kabupaten Karanganyar
KPU
Daryono
KPU Kabupaten Karanganyar
Nuning Ritwaningsih
UU Nomor 5 Tahun 2014
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.