Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Hasil Klarifikasi Temuan Guru SD Nyaleg di Karanganyar, KPU: Statusnya TMS

T yang merupakan guru SD di Karanganyar patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Petugas dari KPU Kabupaten Karanganyar memeriksa surat suara yang disortir oleh pekerja lepas di Gedung PGRI Kabupaten Karanganyar, Sabtu (13/1/2024). 

Selain itu, Partai Golkar juga menyerahkan surat keterangan bahwa T bukan lagi, baik anggota Partai Golkar Karanganyar maupun tim kampanyenya.

"Setelah semua klarifikasi selesai, kami melakukan rapat Gakumdu," ucap dia.

Dia mengatakan, T patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

"Kasus ini bisa masuk dalam patut diduga melanggar pidana pemilu," kata dia.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengatakan, caleg DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar tercantum pada Dapil 1 ini, kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dia mengatakan, status dia berakhir TMS karena pihak KPU saat itu menerima surat pemberhentian dari Partai Golkar Kabupaten Karanganyar.

"Keputusan TMS dilakukan pada 22 Desember 2023 oleh Komisoner periode lalu," singkat dia. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Awal Temuan Guru SD di Karanganyar Terdaftar Caleg : Dari Laporan Panwascam Ngargoyoso

Baca juga: Ramalan Masa Depan Mehdi Taremi Striker FC Porto: Musim Depan Berseragam Inter Milan

Baca juga: "Grazie" Penggemar AS Roma Lepas Kepergian Jose Mourinho, Kursi Pelatih Diganti Daniele De Rossi

Baca juga: FAKTA Suwon FC Rekrut Pratama Arhan Eks Tokyo Verdy, Dipantau Kim Eun-joong Sejak Gabung Timnas U19

Baca juga: Kisah Guru Bongkar Kelakuan Bejat Tetangga RHP, Video di Ponsel Jadi Bukti Siswi SMA Ini Dirudapaksa

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved