Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Hasil Klarifikasi Temuan Guru SD Nyaleg di Karanganyar, KPU: Statusnya TMS

T yang merupakan guru SD di Karanganyar patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Petugas dari KPU Kabupaten Karanganyar memeriksa surat suara yang disortir oleh pekerja lepas di Gedung PGRI Kabupaten Karanganyar, Sabtu (13/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Temuan Panwascam Ngargoyoso terhadap sosok T yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) menjadi sorotan KPU dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

T terdaftar sebagai caleg Dapil 1 DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar.

Dia saat ini juga masih berstatus guru aktif di SD.

Di sekolah tersebut dia sebagai guru agama.

T mendapatkan SK PPPK Guru pada 2022.

Baca juga: Jelang Kampanye Terbuka, KPU Jepara Undang Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Kawal Pemilu 2024, Mantan Anggota KPU di Jateng Dirikan LIDINA, Ini Fokus Garapannya

Guru SD berinisial T di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T ditemukan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg). 

Itu merupakan temuan dari Panwascam Ngargoyoso.

Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwaningsih.

"Kami mendapatkan informasi dari Panwas Kecamatan Ngargoyoso bahwa yang bersangkutan merupakak ASN di Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (17/1/2024).

T merupakan guru yang mengampu mata pelajaran agama.

Nuning Ritwaningsih mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengundang sejumlah pihak terkait untuk diminta klarifikasi terkait kaber tersebut.

"Kami telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah pihak."

"Seperti Kepala BKD, Kepala BKPSDM, pengawas sekolah, Kemenag, dan Kepala Disdikbud," kata Nuning.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu

Baca juga: Bawaslu Lepas Stiker Kampanye di Mobil Angkutan Umum: Sopir Akui Diberi Timses Rp 200 Ribu

Dia mengatakan, pihaknya juga memanggil pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil pemeriksaan, T menerima SK PPPK guru sejak 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved