Hukum dan Kriminal
Putu Sumarjaya Divonis 5 Tahun, Terkait Kasus Suap Proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis
Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti kurungan empat tahun.
Atas putusan itu terdakwa Putu Sumarjaya menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Bernard Hasibuan menerima. Sementara jaksa penuntut umum pikir-pikir.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Tags
Putu Sumarjaya
pengadilan tipikor semarang
suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Berita Terkait
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.