Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Putu Sumarjaya Divonis 5 Tahun, Terkait Kasus Suap Proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 

Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti kurungan empat tahun.

Atas putusan itu terdakwa Putu Sumarjaya menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Bernard Hasibuan menerima. Sementara jaksa penuntut umum pikir-pikir. 

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved