Hukum dan Kriminal
Putu Sumarjaya Divonis 5 Tahun, Terkait Kasus Suap Proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024).
Putu divonis menerima suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Sarwadi mengatakan terdakwa dijerat dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Putu Sumarjaya selama lima tahun," ujarnya.
Baca juga: Putu Sumarjaya dan 3 Orang Terjaring OTT KPK di Semarang Sudah Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Baca juga: Ini Kata Kemenhub Merespon Kepala BTP Jateng Putu Sumarjaya Terjaring OTT KPK di Semarang
Baca juga: Inilah Sosok Putu Sumarjaya Diduga Kena OTT KPK di Jateng, Begini Respons Kemenhub
Selain pidana, terdakwa juga dikenakan denda Rp 350 juta subsider kurungan empat bulan penjara.
Kemudian Putu dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,4 miliar dikurangi barang bukti yang disita negara.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi menutup UP, maka diganti hukuman selama dua tahun.
Pada putusan itu, Putu dinilai korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan mengatur pemenang lelang pada tiga proyek pekerjaan.
Para pihak itu Billy Hariyanto alias Billy Beras, Roni Gunawan, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, Sudewo, Mediyanto Sipahntar, dan Karseno Indro.
Gatot menjelaskan Putu menerima Rp 615 juta pada pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900--KM 106+900 (JGSS 4) dengan nilai proyek Rp182 miliar itu.
Putu juga menerima Rp 2,6 miliar pada pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400--KM 104+900 (JGSS 6) dengan nilai Rp164 miliar.
Terakhir putu juga menerima Rp 100 juta pembangunan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal dengan nilai proyek Rp 65 miliar.
Kemudian terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga divonis hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara.
Pada fakta persidangan, Bernard menerima suap Rp 5,07 miliar dari proyek-proyek tersebut.
Nilai tersebut dijadikan sebagai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti kurungan empat tahun.
Atas putusan itu terdakwa Putu Sumarjaya menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Bernard Hasibuan menerima. Sementara jaksa penuntut umum pikir-pikir.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Putu Sumarjaya
pengadilan tipikor semarang
suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.