Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dinkes Jepara: Program Fasilitas Rawat Inap Gratis Masih Dilanjutkan Tahun Ini

Jika ada warga Kabupaten Jepara yang memenuhi kriteria miskin, otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
PEMKAB JEPARA
Suasana rapat kerja Komisi C DPRD Kabupaten Jepara dengan Dinkes dan beberapa OPD lainnya di Lingkungan Pemkab Jepara, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara berkomitmen untuk menjamin fasilitas rawat inap gratis kepada masyarakat yang benar- benar kurang mampu.

Melalui Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, beberapa pimpinan perangkat daerah diundang untuk rapat kerja dengan jajaran legislatif. 

Beberapa hal menjadi topik pembahasan.

Salah satunya adalah menyikapi tentang fasilitasi rawat inap gratis kelas tiga bagi masyarakat Jepara.

Selain Kepala Dinkes Kabupaten Jepara, hadir pula Direktur RSU Kartini, Kepala BPKAD, Kepala Dinsos, dan Kepala Diskominfo dalam rapat tersebut

Baca juga: Pemkab Jepara Tetap Jamin Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin

Baca juga: Stop Anggaran Bantuan Rawat Inap, Pemkab Jepara Tetap Jamin Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin

Kepala Dinkes Kabupaten Jepara, Mudrikatun menceritakan, awal hadirnya fasilitas rawat inap gratis itu adalah untuk membantu pasien yang belum terkover program JKN-KIS. 

Pada 2024 ini, bantuan rawat inap tersebut dipastikan masih digulirkan. 

Namun, kategori penerima manfaatnya adalah khusus warga miskin yang tak punya jaminan kesehatan.

Dianggarkan dana sebesar Rp9,34 miliar.

“Kami tidak menghentikan program itu, tapi melakukan evaluasi."

"Dengan pendekatan prinsip efektif, efisien, dan selektif,” terangnya di hadapan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat dan anggota, Senin (29/1/2024).

Alasan program Pemkab Jepara ini dilanjutkan, kata Ika–sapaan akrab Mudrikatun, karena masih ada warga miskin yang belum memiliki kartu JKN-KIS. 

Kebijakan pemberian fasilitasi kesehatan ini juga dinilai jadi urusan wajib pemerintah.

Meski tetap berlanjut, tapi pemberiannya lebih selektif.

Diperuntukkan bagi pasien kategori miskin yang belum terkaver JKN-KIS. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved