Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dinkes Jepara: Program Fasilitas Rawat Inap Gratis Masih Dilanjutkan Tahun Ini

Jika ada warga Kabupaten Jepara yang memenuhi kriteria miskin, otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
PEMKAB JEPARA
Suasana rapat kerja Komisi C DPRD Kabupaten Jepara dengan Dinkes dan beberapa OPD lainnya di Lingkungan Pemkab Jepara, Senin (29/1/2024). 

“Direktur RSUD dan RSI sudah kami panggil dan berikan pengarahan."

"Dengan kondisi apapun, kami wajib memberikan pertolongan."

"Terpenting ditolong terlebih dahulu,” imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Jepara Gelontorkan Rp 9 Miliar Untuk Menjamin Kesehatan Warga Miskin, Ini Pesan Pj Bupati

Baca juga: 15 persen Warga Jepara Tak Miliki BPJS, Pj Bupati Minta Lurah Camat Edukasi Masyarakat

Bagi warga yang mampu dari sisi ekonomi, pihaknya akan mendorong untuk segera mendaftar BPJS mandiri dan bagi warga miskin dilakukan pendataan kembali untuk dipastikan memperoleh Jaminan kesehatan BPJS atau JKN KIS.

Kepada masyarakat, Ika berpesan agar jangan mengurus kepesertaan JKN-KIS ketika sudah jatuh sakit. 

Sebab baru dapat digunakan setelah 14 hari oleh peserta baru. 

Dengan program jaminan itu, setiap warga dipastikan memiliki akses layanan kesehatan tanpa kendala. 

“Tugas kami selanjutnya adalah memfokuskan pelayanan kesehatan ke arah preventif dan promotif,” kata dia.

Agar jaminan pelayanan kesehatan ini menjangkau seluruh masyarakat Jepara, pihaknya mengajak keterlibatan pengusaha. 

Mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bagi warga di lingkungan sekitar. 

“Selain membayarkan jaminan kesehatan atas karyawannya, diharapkan juga bisa membantu dengan mengucurkan CSR di lingkungan sekitar untuk jaminan kesehatan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat menekankan pentingnya menciptakan komunikasi efektif pada masyarakat. 

Harapannya tak terjadi kesalahpahaman publik atas peraturan kebijakan yang berlaku.

“Aduan yang diterima itu sebagian besar karena adanya miskomunikasi yang tidak selaras."

"Berikan pemahaman kepada masyarakat,” kata dia. (*)

Baca juga: Mauricio Souza Tetap Yakin Madura United Bisa Curi Poin di Kandang Persis Solo

Baca juga: Hoaks! Mikel Arteta Marah Dikaitkan Barcelona, Bantah Rumor Jadi Pengganti Xavi Hernandez

Baca juga: KPU Solo: 5.190 Lembar Surat Suara Pilpres 2024 Rusak, Penggantinya Belum Diterima

Baca juga: Tewasnya Balita 2 Tahun Warga Pemalang Masih Jadi Misteri, Ditemukan Mengambang di Sungai Jamuran

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved