Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Ayah Bejat di Banyumas, Setubuhi Anak Tiri Seminggu 3 Kali, Dilakukan Sejak Korban Usia 10 Tahun

Seorang pria di Kabupaten Banyumas berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya berinisial, L (16).

|
Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan saat ditangkap dan diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Perilaku bejat dilakukan pria berusia 46 tahun ini kepada anak tirinya.

Dalam seminggu, pelaku berinisial R warga Kabupaten Banyumas ini menyetubuhi L sebanyak tiga kali.

Aksi R itu diketahui dilakukan sejak korban berusia 10 tahun, kini usianya sudah beranjak 16 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kini R masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian di Mapolresta Banyumas.

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat di Saluran Irigasi Padamara Purbalingga, Harus Pakai Alat dari Banyumas

Baca juga: 18 Bocah di Banyumas Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran, Senjata Tajam Ikut Diamankan

Seorang pria di Kabupaten Banyumas berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya berinisial, L (16).

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama enam tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban curhat dengan kakak kandungnya yang tinggal di luar kota.

"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu."

"Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," ungkap Kompol Andriansyah seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Ini Modus Baru Peredaran Sabu di Banyumas: Pesanan Ditanam di Tanah, Diambil Sesuai Shareloc

Baca juga: Wanita Banyumas Tewas Tertelungkup Dekat Rel: Diduga Tersambar Kereta Api Saat Jalan-jalan

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kompol Andriansyah mengatakan, selama ini korban tidak bisa menolak keinginan tersangka karena mendapat ancaman akan dibunuh.

"Dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya," jelasnya.

Kompol Andriansyah menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya saat dalam keadaan sepi.

Modus awalnya tersangka meminta korban untuk memijat di kamar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved