Kriminal Hari Ini
Ayah Bejat di Banyumas, Setubuhi Anak Tiri Seminggu 3 Kali, Dilakukan Sejak Korban Usia 10 Tahun
Seorang pria di Kabupaten Banyumas berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya berinisial, L (16).
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Perilaku bejat dilakukan pria berusia 46 tahun ini kepada anak tirinya.
Dalam seminggu, pelaku berinisial R warga Kabupaten Banyumas ini menyetubuhi L sebanyak tiga kali.
Aksi R itu diketahui dilakukan sejak korban berusia 10 tahun, kini usianya sudah beranjak 16 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kini R masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian di Mapolresta Banyumas.
Baca juga: Terungkap Identitas Mayat di Saluran Irigasi Padamara Purbalingga, Harus Pakai Alat dari Banyumas
Baca juga: 18 Bocah di Banyumas Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran, Senjata Tajam Ikut Diamankan
Seorang pria di Kabupaten Banyumas berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya berinisial, L (16).
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama enam tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban curhat dengan kakak kandungnya yang tinggal di luar kota.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu."
"Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," ungkap Kompol Andriansyah seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Ini Modus Baru Peredaran Sabu di Banyumas: Pesanan Ditanam di Tanah, Diambil Sesuai Shareloc
Baca juga: Wanita Banyumas Tewas Tertelungkup Dekat Rel: Diduga Tersambar Kereta Api Saat Jalan-jalan
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kompol Andriansyah mengatakan, selama ini korban tidak bisa menolak keinginan tersangka karena mendapat ancaman akan dibunuh.
"Dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya," jelasnya.
Kompol Andriansyah menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya saat dalam keadaan sepi.
Modus awalnya tersangka meminta korban untuk memijat di kamar.
Banyumas
kriminal
pemerkosaan
rudapaksa
Polresta Banyumas
Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan
ayah setubuhi anak tiri
UU Nomor 35 Tahun 2014
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.