Kriminal Hari Ini
Ayah Bejat di Banyumas, Setubuhi Anak Tiri Seminggu 3 Kali, Dilakukan Sejak Korban Usia 10 Tahun
Seorang pria di Kabupaten Banyumas berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya berinisial, L (16).
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya."
"Pelaku kemudian menyetubuhi anak tirinya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pria di Banyumas Jadikan Anak Tiri Budak Seks Selama 6 Tahun, Korban Diancam Dibunuh
Baca juga: Selamat, Kelurahan Jenggot Pekalongan Sabet Juara Lomba HKG PKK Bangga Kencana Tingkat Jateng
Baca juga: CEK FAKTA, KPK Periksa 21 Pejabat Pemkot Semarang, Benarkah?
Baca juga: Tingkah Lucu Tri Warga Klaten Dapat Hadiah Sepeda, Naiki Sepeda Tepat di Depan Presiden Jokowi
Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Ingatkan Petugas TPS Pemilu 2024 Bisa Kerja Efektif, Ini Maksudnya
Banyumas
kriminal
pemerkosaan
rudapaksa
Polresta Banyumas
Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan
ayah setubuhi anak tiri
UU Nomor 35 Tahun 2014
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.