Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Ayah Bejat di Banyumas, Setubuhi Anak Tiri Seminggu 3 Kali, Dilakukan Sejak Korban Usia 10 Tahun

Seorang pria di Kabupaten Banyumas berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya berinisial, L (16).

|
Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan saat ditangkap dan diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak tirinya, Selasa (30/1/2024). 

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya."

"Pelaku kemudian menyetubuhi anak tirinya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pria di Banyumas Jadikan Anak Tiri Budak Seks Selama 6 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Baca juga: Selamat, Kelurahan Jenggot Pekalongan Sabet Juara Lomba HKG PKK Bangga Kencana Tingkat Jateng

Baca juga: CEK FAKTA, KPK Periksa 21 Pejabat Pemkot Semarang, Benarkah?

Baca juga: Tingkah Lucu Tri Warga Klaten Dapat Hadiah Sepeda, Naiki Sepeda Tepat di Depan Presiden Jokowi

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Ingatkan Petugas TPS Pemilu 2024 Bisa Kerja Efektif, Ini Maksudnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved