Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Dalih KPU Menyoal Aplikasi Sirekap Sering Eror dan Bermasalah

Sirekap diduga eror karena melakukan kesalahan pembacaan scan formuli C, sehingga terjadi kasus penggelembungan suara di masing-masing calon. 

Editor: deni setiawan
GOOGLE PLAYSTORE/KPU
ILUSTRASI Tampilan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dikeluhkan sering mengalami eror saat digunakan, baik oleh masyarakat umum untuk memantau hasil penghitungan suara ataupun oleh petugas KPPS untuk input data.

Saat dikonfirmasi, KPU berdalih jika eror tersebut dikarenakan banyaknya user yang menggunakan.

Meskipun demikian, berbagai perbaikan terus dilakukan KPU agar terjaga kondisi normalnya.

Baca juga: Aplikasi Sirekap KPU Dikeluhkan Kerap Error, KPPS Lakukan Ini Jika Terjadi Saat Hari H Coblosan

Baca juga: Link Download Sirekap Aplikasi Pemantau Hitungan Suara Pilpres 2024, Begini Cara Aksesnya

Aplikasi Sirekap ramai dibicarakan di media sosial karena error saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan input data ke sistem.

Beberapa warganet mengeluhkan, Sirekap melakukan kesalahan pembacaan scan formuli C, sehingga terjadi kasus penggelembungan suara di masing-masing calon. 

Salah satunya dialami oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Eka Suryaning Putri.

"Semalam aplikasi Sirekap error untuk semua surat suara."

"Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu error semua."

"Jadi enggak cuma Presiden saja," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Dia mengatakan, Sirekap harusnya memfoto form C plano hasil, lalu muncul hasil tulisan di aplikasi.

"Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu."

"Semua harus ditulis secara manual," kata dia.

Baca juga: Cukup Unduh Sirekap, Sambil Rebahan Pantau Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Begini Caranya

Baca juga: Ini Cara Gampang Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Unduh Saja Aplikasi Sirekap

Harus Input Manual

Eka mengaku, pihaknya mengalami kesulitan saat hendak memasukkan data untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya, hanya bagian data perhitungan suara pilpres yang bisa dibaca aplikasi Sirekap.

Sementara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diinput secara manual.

Lebih lanjut, dia menceritakan bahwa aplikasi Sirekap milik TPS-nya bisa kembali normal setelah 10 menit dengan cara menonaktifkan data internet dan memulai ulang.

Tangkapan layar halaman Sirekap Pemilu 2024 yang dikeluarkan resmi oleh KPU RI.
Tangkapan layar halaman Sirekap Pemilu 2024 yang dikeluarkan resmi oleh KPU RI. (GOOGLE PLAYSTORE)

Penjelasan KPU Soal Sirekap Bermasalah

Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, saat ini KPU terus meningkatkan performa sistem komputasi Sirekap.

Tujuannya, agar Sirekap dapat lebih cepat dan lebih akurat dalam menampilkan data untuk kepentingan informasi publik.

Dia menyampaikan, kesalahan atau error yang terjadi di beberapa aplikasi Sirekap di beberapa TPS terjadi lantaran sistem Sirekap mengelola data seluruh Indonesia.

"Jika ada sedikit kendala dalam proses input data atau unggah dokumen formulir model C hasil pleno itu dikarenakan memang Sirekap mengelola data seluruh TPS di Indonesia dengan jumlah 820.161," ujarnya.

"Bisa dibayangkan di setiap TPS ada 5 jenis surat suara begitu besarnya data yang masuk ke dalam Sirekap."

"Belum lagi TPS dari luar negeri yang jumlahnya lebih dari 3.000 TPS," sambungnya.

Untuk itu, KPU akan terus melakukan peningkatan performa pada aplikasi Sirekap untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Baca juga: Kesbangpol: Partisipasi Warga Kudus pada Pemilu 2024 Meningkat

Baca juga: Kendala Pemilu 2024 di Kota Pekalongan: SDM KPPS yang Masih Baru Hingga Printer Scan Trouble

Perhitungan Suara Resmi Berjenjang

Sementara itu, KPU juga mengungkapkan bahwa perhitungan suara resmi atau real count tetap akan dilakukan secara rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi," ujar Idham Holik.

Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Disebutkan, KPU memiliki waktu sampai 19 Maret 2023 untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hingga tingkat nasional.

Artinya, hasil rekapitulasi suara paling lambat akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, Idham Holik mengungkapkan bahwa Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS hanya menjadi alat bantu untuk keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan, hasil perhitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Sebagai informasi, berdasarkan quick count atau hitung cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara di atas 55 persen suara atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (3).

Pada quick count Litbang Kompas, hingga Kamis (15/2/2024) pukul 11.55, Anies-Muhaimin memperoleh 25,26 persen, Prabowo-Gibran 58,60 persen, dan Ganjar-Mahfud 16,14 persen.

Litbang Kompas menggunakan metodologi stratified random sampling, dengan margin error di bawah 1 persen.

Meski begitu, hasil tersebut bukanlah resmi dari KPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah"

Baca juga: Persib Bandung Sering Gonta-ganti Kapten Tim, Berikut Ini Penjelasan Bojan Hodak

Baca juga: Ibu Muda Tewas Usai Melahirkan, Lakukan Persalinan Sendiri Tanpa Bantuan Petugas Medis, Bayi Selamat

Baca juga: Menteri PUPR Pastikan Tanggul Jebol Berhasil Ditutup, Banjir di Demak Ditarget Surut dalam 3 Hari

Baca juga: Nasib Supardi Pengawas TPS Meninggal, Jam 12 Malam Sudah Diingatkan Jangan Dipaksakan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved