Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pertimbangan Kemanusiaan, Polisi Bebaskan Wanita 73 Tahun Ini, Lagi Belanjakan Uang Palsu di Solo

Wanita berinisial M (73) warga Jampirejo, Temanggung diamankan petugas Polresta Surakarta pada Jumat (16/2/2024) karena edarkan uang palsu.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan uang palsu. 

"Yang mana terduga pelaku juga pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara uang palsu pada sekira 1998," ungkap Kompol Ismanto.

Meski demikian pihak kepolisian Polresta Surakarta akhirnya mengambil langkah untuk membebaskan M lantaran sejumlah alasan.

"Sedangkan untuk pelaku kami selesaikan secara restorative justice, dikarenakan pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu tersebut."

"Dan saat ini pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dikira Pengedar Uang Palsu, Lansia Asal Temanggung Akhirnya Dibebaskan

Baca juga: Nasih 126 Anggota KPPS Batu Piring, Gigit Jari Belum Terima Honor, Uang Habis Buat Judi Online

Baca juga: Pohon Jati Tumbang Timpa Kandang Ternak, Karanganyar Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Baca juga: POTRET Pilu Kakek Sugiyono Asal Lampung, Barterkan Sapu Lidi Dagangan Demi Sebungkus Nasi

Baca juga: Ini Kata KPU Jateng, Hasil Pantauan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Wonosobo

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved