Kriminal Hari Ini
Pertimbangan Kemanusiaan, Polisi Bebaskan Wanita 73 Tahun Ini, Lagi Belanjakan Uang Palsu di Solo
Wanita berinisial M (73) warga Jampirejo, Temanggung diamankan petugas Polresta Surakarta pada Jumat (16/2/2024) karena edarkan uang palsu.
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wanita lansia yang diduga menjadi pengedar uang palsu di wilayah Kota Surakarta akhirnya dibebaskan pihak kepolisian atas berbagai pertimbangan.
Wanita asal Kabupaten Temanggung itu awalnya ditangkap seusai kepergok pedagang saat hendak membelanjakan uang palsu nominal Rp 100.000 di Pasar Hardjo Saksono Serengan Surakarta.
Berdasarkan catatan kepolisian, wanita berinisal M ini juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 1998.
Namun atas dasar kemanusiaan, wanita lansia ini dibebaskan dan dipulangkan ke Temanggung.
Baca juga: Pria Pemilik Kos di Solo Ngamuk, Bawa Golok Ancam Warga, Ibu dan Anak Panik Ketakutan
Baca juga: Wajah Taman Balekambang Solo Kini Lebih Modern, Dibuka Sebelum Lebaran 2024
Seorang perempuan berinisial M (73) warga Jampirejo, Kabupaten Temanggung diamankan petugas kepolisian Polresta Surakarta pada Jumat (16/2/2024).
Namun atas berbagai pertimbangan, akhirnya pihak kepolisian membebaskan wanita lansia tersebut.
Awalnya dia diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kota Surakarta.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, M diduga mengedarkan uang palsu seratus ribuan rupiah di Pasar Hardjo Saksono, Serengan, Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Atas laporan tersebut, petugas langsung bertugas mencari keberadaan M hingga akhirnya pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul 06.00, wanita lansia asal Temanggung tersebut bisa diamankan.
"Adapun kronologi kejadiannya adalah pada Jumat (16/02/2024) telah diserahkan seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu dengan cara membelanjakan untuk membeli daging sapi kepada seorang pedagang daging sapi di Pasar Hardjo Daksino, Serengan."
"Dan diserahkan oleh Kepala Pasar Hardjo Saksono ke Polsek Serengan sekira pukul 06.00," ucap Kompol Ismanto Yuwono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (18/2/2024).
Saat diinterogasi oleh petugas, M ternyata juga diduga menjadi korban penipuan menggunakan uang palsu.
Kompol Ismanto mengatakan bahwa M mengaku kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan uang palsu dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang.
Baca juga: Video HUT Ke-279 Kota Solo, 15 Ribu Jenang Dibagikan Gratis Pada Warga
Baca juga: Persis Solo Menanti Kehadiran Ramadhan Sananta, Diharapkan Bisa Cepat Pulih
M pun tidak tahu menahu sosok pembeli ayam yang dia jual tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku mengaku mendapat uang yang diduga palsu tersebut dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang laku Rp 100.000 oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya."
"Dan saat itu dibayar menggunakan diduga uang palsu tersebut," sambung Kompol Ismanto Yuwono.
Dari Magelang, M berniat menuju Wonogiri untuk menemui Eyang Sastro, seorang ahli pengobatan tradisional untuk menyembuhkan anaknya yang tengah sakit ingatan.
"Akan tetapi, saat pelaku sampai di Wonogiri mendapat informasi bahwa Eyang Sastro yang akan dituju sudah meninggal 1 tahun yang lalu."
"Selanjutnya pelaku menginap Terminal Wonogiri dan saat ada bus, pelaku naik bus jurusan Solo turun di depan Pasar Hardjo Daksino bersama para pedagang yang turun di depan Pasar Hardjo Daksino," imbuhnya.
Lanjut Kompol Ismanto, karena melihat Pasar Harjo Daksino ramai sehingga pelaku tertarik untuk belanja dan belanjalah daging sapi.
Pertama saat membayar daging sapi (kikil) seberat 1/2 kilogram sebesar Rp 10.000 menggunakan uang Rp 100.000 yang diduga palsu.
"Kemudian uang tersebut sempat dimasukkan kotak, akan tetapi pedagang sapi tersebut sadar bahwa uang tersebut palsu dan minta untuk dibayar dengan uang pecahan saja."
"Akhirnya dibayar oleh pelaku menggunakan uang pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 2 lembar," lanjut Kompol Ismanto.
Baca juga: Di Kota Solo, Dibagikan 15 Ribu Jenang Gratis Ke Warga
Baca juga: Pelajar SMPN 8 Solo Ikut Puspaga Untuk Tingkatkan Kesehatan Mental
"Karena dibayar dengan uang palsu, pedagang tersebut sempat teriak bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta itu.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh seorang laki-laki yang bernama Budiyanto dan Sujadi."
"Ditemukan 1 lembar uang seratus ribuan yang diduga palsu dan ditemukan di sekitar pelaku diamankan."
"Kemudian pelaku diserahkan ke petugas satpam."
"Petugas satpam menghubungi Lurah Pasar, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Serengan untuk ditindaklanjuti," jelas Kompol Ismanto.
Kasat Reskrim menambahkan, dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 100.000 diduga palsu, dua lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang pecahan Rp 20.000, 13 lembar uang pecahan Rp 10.000, 3 lembar uang pecahan Rp 5.000, dan 13 lembar uang pecahan Rp 2.000.
Dari penelusuran petugas, M ternyata pernah terjerat perkara yang sama pada 1998 di Temanggung.
"Yang mana terduga pelaku juga pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara uang palsu pada sekira 1998," ungkap Kompol Ismanto.
Meski demikian pihak kepolisian Polresta Surakarta akhirnya mengambil langkah untuk membebaskan M lantaran sejumlah alasan.
"Sedangkan untuk pelaku kami selesaikan secara restorative justice, dikarenakan pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu tersebut."
"Dan saat ini pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dikira Pengedar Uang Palsu, Lansia Asal Temanggung Akhirnya Dibebaskan
Baca juga: Nasih 126 Anggota KPPS Batu Piring, Gigit Jari Belum Terima Honor, Uang Habis Buat Judi Online
Baca juga: Pohon Jati Tumbang Timpa Kandang Ternak, Karanganyar Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Baca juga: POTRET Pilu Kakek Sugiyono Asal Lampung, Barterkan Sapu Lidi Dagangan Demi Sebungkus Nasi
Baca juga: Ini Kata KPU Jateng, Hasil Pantauan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Wonosobo
kriminal
Solo
Surakarta
Polresta Surakarta
uang palsu
Lansia Belanjakan Uang Palsu
Pasar Hardjo Saksono
Kompol Ismanto Yuwono
Polsek Serengan
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.