Kriminal Hari Ini
Bocah 5 Tahun di Banyumas Ini Menangis Saat Pulang ke Rumah, Ternyata Habis Dicabuli Ayah Temannya
Pria berinisial TP (41) asal Kemranjen, Kabupaten Banyumas diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 5 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Polisi gerak cepat dengan menangkap pria terduga pelaku pencabulan anak bawah umur di Kabupaten Banyumas.
Ini dilakukan seusai menerima laporan dari orangtua bocah yang diduga menjadi korban pencabulan.
Kini pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Baca juga: TNI AD Manunggal Air Bantu Warga Tipar, Bisa Bantu Cegah Stunting di Banyumas
Baca juga: Astra Motor Yogyakarta Satukan Bikers se-DIY, Kedu & Banyumas di Honda Bikers Adventure Camp 2024
Seorang pria berinisial TP (41) asal Kemranjen, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dia diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 5 tahun yang merupakan teman bermain anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah tersangka pada Kamis (18/1/2024).
"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya."
"Kemudian pelaku menuntun korban ke kamar dan melakukan pencabulan," ungkap Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Dua Anggota KPPS di Banyumas Meninggal Pascapemungutan Suara, Tri Lima Hari Dirawat di RS
Baca juga: Pj Bupati Harap Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas Dongrak Kunjungan Wisatawan Tiap Februari
Perbuatan bejat itu akhirnya terungkap karena korban pulang ke rumah dan menangis.
Korban menceritakan hal yang dialami kepada orangtuanya.
Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (24/2/2024).
"Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Banyumas
Polresta Banyumas
pencabulan
kriminal
Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan
UU Nomor 35 Tahun 2014
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.