Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bocah 5 Tahun di Banyumas Ini Menangis Saat Pulang ke Rumah, Ternyata Habis Dicabuli Ayah Temannya

Pria berinisial TP (41) asal Kemranjen, Kabupaten Banyumas diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 5 tahun.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI kasus pencabulan anak bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Polisi gerak cepat dengan menangkap pria terduga pelaku pencabulan anak bawah umur di Kabupaten Banyumas.

Ini dilakukan seusai menerima laporan dari orangtua bocah yang diduga menjadi korban pencabulan.

Kini pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas.

Baca juga: TNI AD Manunggal Air Bantu Warga Tipar, Bisa Bantu Cegah Stunting di Banyumas

Baca juga: Astra Motor Yogyakarta Satukan Bikers se-DIY, Kedu & Banyumas di Honda Bikers Adventure Camp 2024

Seorang pria berinisial TP (41) asal Kemranjen, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, dia diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 5 tahun yang merupakan teman bermain anaknya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah tersangka pada Kamis (18/1/2024).

"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya."

"Kemudian pelaku menuntun korban ke kamar dan melakukan pencabulan," ungkap Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Dua Anggota KPPS di Banyumas Meninggal Pascapemungutan Suara, Tri Lima Hari Dirawat di RS

Baca juga: Pj Bupati Harap Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas Dongrak Kunjungan Wisatawan Tiap Februari

Perbuatan bejat itu akhirnya terungkap karena korban pulang ke rumah dan menangis.

Korban menceritakan hal yang dialami kepada orangtuanya.

Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (24/2/2024).

"Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved