Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Semarang Punya UPTD PPA, DP3A Imbau Warga Berani Lapor Kasus Kekerasan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengimbau masyarakat berani melapor kasus kekerasan

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Kantor UPTD PPA di Jalan dr Soetomo Semarang  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengimbau masyarakat berani melapor kasus kekerasan yang terjadi di ibu kota Jawa Tengah.

Pemerintah Kota Semarang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang siap memberikan bantuan penyelesaian kasus kekerasan.

Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, sejumlah kasus kekerasan di Kota Lunpia masih terjadi pada 2023 lalu.

Data kasus kekerasan di Semarang hanya turun satu kasus. Pada 2022, ada 228 kasus, turun menjadi 227 kasus pada 2023. Menurutnya, angka kasus itu masih tinggi. Dia berharap angka kasus bisa turun pada 2024.  

Meski mengalami penurunan, dimungkinkan masih banyak warga yang takut melapor saat menjumpai adanya kasus kekerasan. Padahal, jika dilaporkan, pemerintah bisa memberikan pendampingan melalui UPTD PPA

"UPTD PPA, kami kerjasama dengan kepolisian, rumah sakit. Biaya dari Pemerintah Kota Semarang," papar Ulfi, Selasa (27/2/2024). 

UPTD PPA ini mendampingi kasus kekerasan yang menimpa warga Kota Semarang. Pendampingan berupa psikologi, bantuan hukum dan rumah rehabilitasi. Dia berharap, warga berani melapor kepasa UPTD PPPA. 

"Saya harap warga berani melapor. Kalau ada tindakan kekerasan yang terjadi. Apabila terjadi kekerasan tidak usah takut melapor kepada aparat," ujarnya. 

Senada, Kepala UPTD PPA Kota Semarang, Catur Karyanti menuturkan, jika mengetahui ada permepuan atau anak mengalami kekerasan baik fisik, psikis, atau seksual, bisa segera dilaporkan ke UPTD PPA Kota Semarang di Jalan Dr Soetomo.

"Kami menerima pengaduan dan penanganan korban kekerasab perempuan dan anak di Kota Semarang dengan beberapa layanan," ucapnya. 

Layanan UPTD PPA, sebut Catur, meliputi layanan pemulihan korban. Layanan ini terdiri dsrj layanan kesehatan dan konseling psikologi. 

Kemudian, ada layanan pendampingan penyelesaian hukum melalui mediasi, lapor polisi atau konsultasi hukum. 

Ketiga, layanan rumah aman, yaitu rumah untuk tempat tinggal sementara bagi korban yang membutuhkan keamanan. 

"Kami selenggarakan secara gratis. Semua informasi pelapor maupun korban kami jaga kerahasiaannnya," tandasnya. (eyf)

Baca juga: Viral Kiai Izinkan Tukar Pasangan Suami Istri di Ponpes Salaf Nuswantoro, Diberi Jaminan Masuk Surga

Baca juga: Pengguna IDX Mobile Capai 124.000, BEI Makin Gencar Sosialisasi

Baca juga: Bhabinkamtibmas di Jepara Ikut Lakukan Gerakan Pemberantasan Nyamuk Cegah Demam Berdarah

Baca juga: Inilah Sosok Mengaku AKP Irvan, Sebut Dirinya Polisi, Menangkap Mahasiswa dan Memeras Orangtuanya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved