Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sandal Biru Jadi Petunjuk bagi Polisi untuk Kejar Tersangka Pelaku Ditangkap di Dekat Terminal Sleko

Polisi meringkus seorang remaja berusia 17 tahun asal Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

IST
Barang bukti celurit yang digunakan tersangka pembacokan serta sepasang sandal yang sempat ditinggalkan sebelah oleh pelaku di TKP. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI -- Polisi meringkus seorang remaja berusia 17 tahun asal Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Remaja tersebut ditangkap sebagai tersangka pembacokan terhadap Ari Ardiyanto (25), pria asal Subang, Jawa Barat, yang berdomisili di Tambakromo, Pati.

Dalam kejadian itu, korban menderita luka bacok di pinggang kanan dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi, pada Rabu (28/2) pukul 02.30.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di selatan Terminal Sleko Pati, Jalan Raya Pati-Gabus, Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati," ungkap Alfan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jateng.

Alfan mengungkapkan, insiden bermula ketika korban bersama dua temannya pergi dari rumah indekos mereka di Tambakromo. Dengan menaiki satu sepeda motor, mereka berjalan-jalan ke Alun-Alun Pati.

Setelah itu, pukul 02.30, korban dan dua temannya hendak pulang ke kos-kosan. Sesampainya di lokasi kejadian di Jalan Raya Pati-Gabus, mereka berpapasan dengan tersangka. Saat itu, tersangka meneriaki korban. Diduga terjadi ketersinggungan di jalan.

"Setelah itu tersangka langsung mendekati motor kobran dan langsung membacok ke arah pinggang korban," jelas Alfan.

Korban pun berteriak minta tolong. Warga lalu berdatangan dan pelaku kabur melarikan diri. Diduga karena panik, pelaku meninggalkan sepeda motor dan sebelah sandalnya di lokasi kejadian.

Warga sekitar pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati Kota dan melarikan korban ke RSUD RAA Soewondo dengan mobil patroli Polsek Pati Kota. Setelah menerima laporan dan melalui proses penyelidikan, personel Unit V/Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Pati Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari barang bukti berupa sepeda motor dan sebuah sandal milik tersangka yang tertinggal di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Ternyata, pelaku tersebut adalah anak remaja berusia 17 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.

Polisi menangkap tersangka di kediamannya, di Desa Mustokoharjo, Pati. Di sana petugas menemukan sebelah sandal selop warna biru, yang diduga merupakan pasangan sandal yang ditemukan di lokasi pembacokan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu buah celurit berikut sarungnya, yang disembunyikan tersangka di belakang lemari.

Alfan melanjutkan, tersangka lalu ditahan di Polresta Pati dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana tanpa hak membawa sajam dan penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (mzk)

Baca juga: Polres Tegal Kota Telusuri Kelompok Pemuda Konvoi sambil Bawa Celurit 

Baca juga: Gugatan Mantan Anggota DPR RI Daniel Setiawan Ditolak Majelis Hakim PTUN Terkait Sengketa Tanah

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Minta Jadwal Pilkada Tetap Konsisten

Baca juga: Rommy Pastikan PPP Dukung Hak Angket

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved