Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Asal Muasal Uang untuk Membayar Pembunuh Indriana, Tak Disangka

Didot menyewa pembunuh bayaran, Muhammad Reza Swastika, untuk melancarkan aksinya

Editor: muslimah
Istimewa
Sosok Devara Putri Otak Pembunuhan Indriana Dewi Bukan Orang Sembarangan, Caleg DPR RI Partai Garuda 

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku ini membawa korban menempuh perjalanan jauh selama empat hari.

Para pelaku pembunuhan itu pun sempat empat hari tidur bareng mayat korban bernama Dewi.

Ketika di perjalanan, kendaraan yang ditumpangi para pelaku sempat mogok di wilayah Kuningan, Jawa Barat saat melaju menuju Pangandaran pada Rabu (21/2/2024).

Kemudian pelaku meminta bantuan towing untuk membawa mobil tersebut ke sebuah penginapan.

Para pelaku tiba di penginapan pada pagi hari (22/2/2024) dan pada siang harinya pelaku D kembali menghubungi jasa angkut kendaraan atau towing untuk mengantarkan mobil tersebut ke bengkel.

"Selama di mobil korban itu di dudukan di jok belakang dengan masker seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan kemudian korban di tidurkan di jok belakang karna jok belakang bisa dibuat untuk tempat tidur, begitu juga pada saat di towing jenazah masih ada di dalam mobil," ungkap Surawan.

Surawan mengungkapkan, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB para pelaku mengeluarkan korban dari dalam mobil untuk selanjutnya dibuang ke sebuah jurang di belakang Tugu Gajah yang tak jauh dari bengkel.

Korban ditinggalkan begitu saja hanya ditutupi oleh selimut.

Namun sebelum dibuang, para pelaku mengambil barang-barang berharga yang melekat pada tubuh korban berupa jam tangan Rolex dan tas LV yang kemudian dijual oleh pelaku D dan DP dengan harga jual sebesar Rp 54 juta.

Sekitar pukul 16.00 WIB mobil tersebut selesai diperbaiki dan para pelaku itupun kembali pulang ke Jakarta.

Ketiganya berhasil diringkus pada Kamis (29/2/2024) di wilayah Jakarta.

LV dan Rolex

Unit kontrakan tempat Indriana Dewi Eka Saputri tinggal bersama kedua orangtuanya di RT 06/RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur Minggu (3/3/2024). (1)
Unit kontrakan tempat Indriana Dewi Eka Saputri tinggal bersama kedua orangtuanya di RT 06/RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur Minggu (3/3/2024). (1) (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Mirisnya, uang Rp 50 juta yang dipakai Devara dan Didot untuk membayar Reza ternyata hasil dari menjual barang-barang mewah milik korban.

"Kemudian para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR (Muhammad Reza Swastika) Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.

Dua barang mewah yang biasanya dibanderol ratusan juta justru dijual tersangka hanya Rp 54 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved