Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Siasat Licik Khadikun, Pria Asal Cilacap 'Mancing' Uang Kotak Amal Pakai Lidi di Musala

Khadikun (38), asal Cilacap, Jawa Tengah, yang mencuri uang kotak amal pakai lidi di sebuah musala di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Editor: raka f pujangga
Dok Humas Polres Bantul
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian kotak amal musala di Banguntapan, Bantul, saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Selasa (12/3/2024). 

Imam mengatakan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan Khadikun sudah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.

Untuk menentukan sasaran menggunakan Google Maps.

"Untuk modusnya, pelaku menggunakan lidi dan dimasukkan ke dalam kotak amal mushala. Untuk hasil curian digunakan untuk judi online dan hidup sehari-hari," kata Imam.

Dari tangan tersangka, diamankan lidi, uang tunai, kawat, tas, hingga kotak amal.

Baca juga: Alasan Pencuri Kembalikan Kotak Amal Sebuah Masjid di Banyumas, Bukan Karena Menyesal

Adapun Khadikun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kepada petugas, Khadikun mengakui perbuatannya, dan hasil uangnya untuk judi online.

"Awalnya saya coba-coba (judi) dan keterusan. Karena saya juga belum dapat pekerjaan jadi akhirnya main slot," kata dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved