Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

632 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang Selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi di Salatiga

Satlantas Polres Salatiga menindak 632 pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLLC) hingga Rabu (13/4/2024).

Dok Polres Salatiga/istimewa
Anggota Satlantas Polres Salatiga menindak pemotor tidak sesuai kelengkapan di Jalan Diponegoro, Kota Salatiga. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satlantas Polres Salatiga menindak 632 pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLLC) hingga Rabu (13/4/2024).

Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni menyebut bahwa ratusan penindakan itu terdiri dari tilang statis sebanyak sembilan kali, ETLE Mobile 19 kali, dan tilang manual 368 kali.

“Sedangkan jumlah teguran 236 kali,” kata AKP Suci kepada Tribunjateng.com.

Baca juga: Mbak Ita Imbau Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road Tak Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

Jenis pelanggaran lalu lintas terbanyak, lanjut dia, yakni penggunaan helm tidak standar, pengendara lawan arah, kendaraan dengan muatan berlebihan.

Sebagian besar usia pelanggar yakni di bawah 25 tahun.

Menurut Kasatlantas, pihaknya sudah memenuhi target dari pelaksanaan OKLLC tersebut.

Targetnya sudah dipenuhi meskipun pelaksanaan operasi itu masih berlangsung empat hari lagi.

OKLLC sendiri digelar sejak 4 hingga 17 Maret 2024.

Baca juga: Pemasangan APILL di Pasar Batang, Solusi Efektif Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas

AKP Suci menerangkan, tujuan operasi itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

Penindakan oleh Polres Salatiga tersebut mengutamakan edukasi.

“Penindakan dengan tilang merupakan tindakan akhir,” pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved