Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Akhirnya Aiptu FN Menyerahkan Diri Setelah Menembak dan Menusuk, Ngaku Cuma Membela Diri

Oknum polisi Aiptu FN ngaku akhirnya menyerahkan diri setelah kabur usai menembak dan menikam debt collector

Editor: rival al manaf
Kolase Tribunnews
Tangkapan layar video anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau Aiptu FN terlibat perkelahian disertai penembakan dan pembacokan dengan dua orang debt collector di halaman Parkir PSX Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024). 

Anwar pun memastikan bahwa laporan dari Aiptu FN maupun korban penusukan yang berasal dari debt collector akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Propam terkait status dari Aiptu FN.

"Masih dalam proses pemeriksaan, sekarang statusnya masih saksi. 

Anggota juga masih di lapangan mencari alat bukti tambahan," sambung Anwar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector tersebut lantaran terdesak.

Sebab, saat kejadian berlangsung ada 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil. 

Padahal anak dan istri Aiptu FN saat itu berada di dalam sehingga ketakutan.

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. 

Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).

Sunarto menegaskan, tindakan debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.

Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.

"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. 

Sudah salah, menimbulkan masalah baru," tegas Sunarto.

Dengan kejadian ini, Sunarto meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.

"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved