Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Akhirnya Aiptu FN Menyerahkan Diri Setelah Menembak dan Menusuk, Ngaku Cuma Membela Diri

Oknum polisi Aiptu FN ngaku akhirnya menyerahkan diri setelah kabur usai menembak dan menikam debt collector

Editor: rival al manaf
Kolase Tribunnews
Tangkapan layar video anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau Aiptu FN terlibat perkelahian disertai penembakan dan pembacokan dengan dua orang debt collector di halaman Parkir PSX Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024). 

Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri. "Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," katanya.

Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.

"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," katanya.

Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK. Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.

"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " katanya.

Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur. "Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas," ujarnya. 

Istri Aiptu FN, pun melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel. Laporan tersebut dibuat Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya pada Minggu (24/3/2024).

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal.

(*/tribun-medan.com) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aiptu FN Ngaku Cuma Bela Diri hingga Nekat Tembak Debt Collector, Ketakutan Diadang 12 OTK, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved