Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sosok Gendon Masih Misterius, Pemilik Uang Rp 136 Juta yang Dibawa Eks Ketua PPK Wonogiri Kota

Pemilik uang ini adalah nama yang muncul saat klarifikasi kepada Hafidz Budi Raharjo yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Editor: deni setiawan
POLRES WONOGIRI
Dokumentasi ketika Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengangkat barang bukti ganja seberat 113,82 gram yang dibeli mantan Ketua PPK Wonogiri Kota, HBR saat konpers di Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Sosok asli pemilik uang yang dibawa oleh mantan ketua PPK Wonogiri Kota, hingga kini masih misterius.

Berdasarkan keterangan Hafidz Budi Raharjo alias Papit, uang tersebut merupakan milik Gendon yang bertempat tinggal di Semarang.

Meskipun demikian, tak dijelaskan secara rinci alamat Semarang yang dimaksud termasuk juga nomor telepon yang bisa dihubungi.

Karenanya beberapa upaya sedang dilakukan oleh tim Bawaslu Kabupaten Wonogiri saat ini.

Baca juga: Kecelakaan di Wonogiri: Motor Masuk Jurang, 1 Nyawa Melayang

Baca juga: Video 3 Bocah Mengalami Luka Bakar Serius Akibat Ledakan Mercon Racikan di Wonogiri

Bawaslu Kabupaten Wonogiri telah mengirimkan pemberitahuan ke pemilik uang Rp 136 juta dalam kasus pelanggaran kode etik eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo alias Papit. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto mengatakan, pemilik yang dimaksud adalah nama yang muncul saat klarifikasi kepada Hafidz Budi Raharjo yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dia adalah Gendon dari Semarang. 

"Kami baru mengirimkan pemberitahuan ke pemilik."

"Kalau selama tujuh hari tidak mengambil, akan kami umumkan," kata Joko Wuryanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (26/3/2024). 

Joko Wuryanto menjelaskan, pemberitahuan itu dikirimkan melalui Kantor Pos dengan tujuan Gendon di Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak diketahui identitas lengkap Gendon, seperti alamat dan nomor teleponnya. 

Selain mengirimkan pemberitahuan ke Gendon, pihaknya juga memasang pemberitahuan di papan pengumuman yang ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri

"Karena tidak tahu alamatnya, kami kirim ke Kantor Pos Semarang."

"Misalnya surat itu kembali, tidak bisa ditujukan ke Gendon, otomatis kembali, sesuai prosedur," jelasnya. 

Adapun batas pemberitahuan itu selama tujuh hari kerja, terhitung sejak Senin (25/3/2024) hingga Rabu (3/4/2024).

Jika pemilik tidak mengambil, pihaknya akan membuat pengumuman. 

Baca juga: Mantan Ketua PPK Wonogiri yang Terjerat Kasus Narkoba dan Pelanggaran Pemilu Meninggal 

Baca juga: Nasib 3 Bocah Mengalami Luka Bakar Serius Akibat Ledakan Mercon Racikan di Wonogiri

"Setelah itu kalau tidak mengambil, kami umumkan selama tujuh hari."

"Ini pemberitahuan terlebih dahulu, terus diumumkan."

"Kalau ada pemiliknya, kami pemberitahukan ke pemilik," katanya. 
 
Joko menambahkan, jika nanti sang pemilik uang Rp 136 juta itu muncul, tak serta merta bisa langsung mengambil uang tersebut. 

Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik harus membuktikan bahwa uang itu benar-benar miliknya.

Misalnya dengan identitas lengkap, termasuk bukti saat penyerahan uang itu. 

"Kalau kasus pelanggaran etiknya sudah clear, tinggal barang bukti uang ini."

"Pemiliknya masih misterius," pungkasnya.

Hafidz sebelumnya tersandung kasus kepemilikan narkoba.

Dia ditangkap pada Jumat (9/2/2024) saat mengambil ganja di depan salah satu kantor ekspedisi yang dipesannya secara online.

Saat ditangkap, polisi menemukan uang tunai Rp 136 juta serta 200 pcs kaos bergambar salah satu Capres-Cawapres.

Pada Selasa (19/3/2024) Hafidz Budi Raharjo meninggal dunia karena hipetiroid. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gendon, Pemilik Uang Rp 136 Juta Disurati Bawaslu, Buntut Kasus Eks Ketua PPK Wonogiri

Baca juga: Anggota TNI Jambret Pasutri di Magelang, Berakhir Ditangkap Warga

Baca juga: Kronologi Pekerja Bangunan di Blora Meninggal di Atap, Terdengar Letusan dan Korban Terlentang

Baca juga: Kecelakaan di Karanganyar, Mobil Pickup Menabrak Pohon Depan SPBU Malangjiwan, 1 Tewas

Baca juga: Pemkab Tegal Sambut Baik Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal UMKM Melalui Bank Indonesia 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved