Berita Semarang
Ratusan Buruh di Jawa Tengah Tak Dapat THR Lebaran, Modus Perusahaan Sama dari Tahun ke Tahun
Angka tersebut dinilai merupakan fenomena gunung es, artinya banyak buruh yang sebenarnya tidak mendapatkan THR tetapi enggan melakukan aduan
Terpisah, Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, mengatakan, seharusnya perusahaan jangan selalu berpandangan secara bisnis tetapi cobalah sesekali melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Khususnya di Jawa Tengah yang berdiri banyak pabrik.
"Menjelang hari lebaran, alangkah baiknya ada kebijakan dari perusahaan secara kemanusiaan dengan memberikan THR, mikirnya jangan terlalu bisnis terus," ucapnya saat dihubungi.
Ia menilai, peran pemerintah belum tegas dalam hal menindak perusahaan yang abai memberikan THR ke para karyawannya. Sejauh ini, pemerintah juga hanya memberikan teguran bukan sanksi berat terhadap perusahaan yang tak memberikan THR.
Ditambah, sekarang ada celah bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR bisa mengajukan keringanan dengan berbagai alasan semisal sedang merugi.
"Karena keringanan itu sanksi tidak pernah diberikan," paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.
Mekanisme pemberian THR bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji.
"Sebaliknya, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” paparnya dinukil dari Jatengprov.id, portal resmi milik Pemprov Jateng, Sabtu (30/3/2024).
Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024.
Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.
Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.
Ketentuannya THR dalam bentuk uang, perusahaan tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi batas waktu atau H-7 lebaran ada denda sebesar lima persen.
"Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” katanya. (iwn)
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
SMKN 9 Semarang Siap Bersaing dalam ACC 2025 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.