Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ratusan Buruh di Jawa Tengah Tak Dapat THR Lebaran, Modus Perusahaan Sama dari Tahun ke Tahun

Angka tersebut dinilai merupakan fenomena gunung es, artinya banyak buruh yang sebenarnya tidak mendapatkan THR tetapi enggan melakukan aduan

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Para pekerja pabrik di kawasan industri Lamicitra Kota Semarang saat menerabas banjir rob dengan menumpang truk, Desember 2022. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ratusan buruh di Jateng tak mendapatkan THR tahun ini.

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah mendapatkan ratusan aduan dari buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2024. 

Ratusan buruh tersebut berasal dari Demak, dan Jepara. Mereka tak menerima THR akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. 

Koordinator Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, aduan tersebut sudah disampaikan ke Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, masih dalam proses verifikasi. 

"Kami mendesak perusahaan agar segera mencarikan THR-nya paling lambat 2-5 April," ujarnya, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Tiket Pesawat Mudik Gila-gilaan, Ke Aceh Rp 2,8 Juta, Menhub Ancam Sanksi Maskapai Nakal

Baca juga: Paus Fransiskus Akan Ke Indonesia 3 September 2024, Menag: Alhamdulillah, Kado Istimewa

Ia merinci, ratusan buruh yang mengadu tersebut dua (2) buruh dari Kabupaten Demak dan  sebanyak 139 buruh dari Kabupaten Jepara. Mayoritas mereka bekerja di pabrik garmen dan furniture. 

Angka tersebut dinilai merupakan fenomena gunung es, artinya banyak buruh yang sebenarnya tidak mendapatkan THR tetapi enggan melakukan aduan.

Alasan perusahaan tak memberi THR biasanya berdalih merugi tak ada order, dan efisiensi.

Namun, habis lebaran malah merekrut karyawan kembali. "Metodenya sama setiap tahun seperti itu," jelasnya. 

Ia menilai, perusahaan seharusnya menggunakan hati nurani manakala menggunakan tenaga buruh dengan semaksimal mungkin tetapi ketika berkaitan dengan pemberian hak buruh malah dikebiri.

Melihat tingkah pengusaha seperti itu seharusnya pemerintah tegas jangan hanya pro terhadap pengusaha. 

"Ketika ada yang zalim dan melanggar aturan seharusnya sanksi, pembekuan atau denda," ujarnya Karmanto. 

Untuk menampung aduan buruh soal THR, pihaknya membuka posko aduan THR selama 24 jam di nomor WhatsApp 081-565-868-27. 

Posko THR tersebut di tahun 2023 sebanyak 15 buruh. Tahun ini, sebanyak 141 buruh

"Kami masih terus mengadvokasi buruh supaya THR-nya cair," paparnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved