Berita Semarang
Ratusan Buruh di Jawa Tengah Tak Dapat THR Lebaran, Modus Perusahaan Sama dari Tahun ke Tahun
Angka tersebut dinilai merupakan fenomena gunung es, artinya banyak buruh yang sebenarnya tidak mendapatkan THR tetapi enggan melakukan aduan
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ratusan buruh di Jateng tak mendapatkan THR tahun ini.
Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah mendapatkan ratusan aduan dari buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2024.
Ratusan buruh tersebut berasal dari Demak, dan Jepara. Mereka tak menerima THR akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Koordinator Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, aduan tersebut sudah disampaikan ke Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, masih dalam proses verifikasi.
"Kami mendesak perusahaan agar segera mencarikan THR-nya paling lambat 2-5 April," ujarnya, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Tiket Pesawat Mudik Gila-gilaan, Ke Aceh Rp 2,8 Juta, Menhub Ancam Sanksi Maskapai Nakal
Baca juga: Paus Fransiskus Akan Ke Indonesia 3 September 2024, Menag: Alhamdulillah, Kado Istimewa
Ia merinci, ratusan buruh yang mengadu tersebut dua (2) buruh dari Kabupaten Demak dan sebanyak 139 buruh dari Kabupaten Jepara. Mayoritas mereka bekerja di pabrik garmen dan furniture.
Angka tersebut dinilai merupakan fenomena gunung es, artinya banyak buruh yang sebenarnya tidak mendapatkan THR tetapi enggan melakukan aduan.
Alasan perusahaan tak memberi THR biasanya berdalih merugi tak ada order, dan efisiensi.
Namun, habis lebaran malah merekrut karyawan kembali. "Metodenya sama setiap tahun seperti itu," jelasnya.
Ia menilai, perusahaan seharusnya menggunakan hati nurani manakala menggunakan tenaga buruh dengan semaksimal mungkin tetapi ketika berkaitan dengan pemberian hak buruh malah dikebiri.
Melihat tingkah pengusaha seperti itu seharusnya pemerintah tegas jangan hanya pro terhadap pengusaha.
"Ketika ada yang zalim dan melanggar aturan seharusnya sanksi, pembekuan atau denda," ujarnya Karmanto.
Untuk menampung aduan buruh soal THR, pihaknya membuka posko aduan THR selama 24 jam di nomor WhatsApp 081-565-868-27.
Posko THR tersebut di tahun 2023 sebanyak 15 buruh. Tahun ini, sebanyak 141 buruh.
"Kami masih terus mengadvokasi buruh supaya THR-nya cair," paparnya.
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
SMKN 9 Semarang Siap Bersaing dalam ACC 2025 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.