Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Istimewa Youtube Prabowo Gibran
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menggelar pidato kemenangan lewat live streaming Youtube Prabowo Gibran, yang digelar di Istora Senayan, Rabu (14/2/2024). 

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," terang Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.

Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca juga: Detik-detik Pria Berpeci Putih Tarik Leher Gibran, Ajudan Langsung Piting Pelaku

Baca juga: Kejamnya Anggota Silat Pembunuh Serlina, Korban Dicekik, Wajah Dihantam Batu Besar, Harta Dikuras

Baca juga: Kata Bea Cukai Soal Pria Beli Sepatu Bola Rp10 Juta tapi Kena Pajak Rp31 Juta

Baca juga: Cara Kuswandi Mengatur Keuangan yang Sehat dalam Menjalankan Usaha Jualan Aksesoris

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved